Pasific Pos.com
Kriminal

Inilah Kronologi Sebelum Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Viky Pandu Widhapermana

JAYAPURA – Sebelum telibat kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Cristin, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang kini ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis Vodca dan Bir bintang.

“Tersangka dalam pengaruh miras, yang mana pengakuan dirinya (tersangka red) mengkonsumsi empat botol vodca dan enam kaleng bir, sejak malam hingga pagi hari sebelum kecelakaan,” Kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9) siang.

Ia pun menjelaskan sebelum terlibat kecelakaan maut itu, tersangka dan temannya sejak malam hari telah bergegas dari rumahnya pada malam hari untuk menikmati suasana malam di Kota Jayapura.

“Dia ini keluar bersama rekannya yang jadi saksi penumpang, sebelum mengonsumsi miras keduanya terlebih dahulu berputar-putar menikmati suasana malam. Mereka sempat ngopi di seputaran Abepura, dan Jembatan Merah kemudian membeli miras di kawasan entrop lalu mengkonsumsi di Kursi panjang dok II,” bebernya.

Kata Kasat Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam waktu dekat akan mengirim berkas perkara tahap I kasus kecelakaan maut yang melibatkan wakil Bupati Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi.

“Dalam Minggu ini berkas perkara tahap I akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh penyidik Kami,”ungkapnya.

Menuturnya, sejauh kasus ini berjalan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi prihal kasus kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin di jalan Ardipura Polimak I, pada Rabu (16/9) lalu.

“Kami sudah periksa tujuh orang, termasuk saksi penumpang dan tersangka wakil Bupati,” bebernya.

Kata Pandu dari hasil pemeriksaan, Wakil Bupati tersebut sudah mengakui perbuatannya, yang mana saat ini kejadian dirinya (tersangaka red) dalam keadaan pengaruh minuman keras. Bahkan secara lisan Ia menyesali perbuatannya dan ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung terhadap keluarga korban.

Atas perbuatanya Lanjut Pandu, tersangka dijerat pasal 311 ayat 1,2 dan 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Diketahui kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Cristin terjadi pada Rabu (16/9) lalu, sekitar pukul 07.00 WIT. Bripka Cristin meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami benturan keras di bagian kepala dan patah tulang usai motor yang dikendarainnya ditabrak sebuah mobil yang dikemudikan oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.

Artikel Terkait

Kecelakaan Di Jalan Trans Papua Kerap Terjadi

Arafura News

Jatuh Dari Kapal, Rustam Belum Ditemukan

Arafura News

Bocah 4 Tahun Korban Mobil Terperosok Belum Ditemukan

Arafura News

Dalam Sehari Terjadi Dua Kecelakaan Berujung Maut

Arafura News

Polisi Limpahkan, Wakil Bupati Yalimo Ke Jaksa

Ridwan

Tahap I Kasus Kecelakaan Maut Polwan, Polisi Menunggu Penyerahan Tersangka Ke Jaksa

Ridwan

Polisi Tidak Ijinkan Wakil Bupati Penabrak Polwan ikut Debat Kandidat

Ridwan

Pelaku Tabrak Lari Yang menewaskan Pejalan Kaki, Serahkan Diri

Ridwan

Tabrak Lari, Seorang Pemuda Tewas

Ridwan