Polisi Cegah Peredaran 3.056 Pil Koplo di Jayapura

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil melakukan pengungkapan kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura. Kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi atau Pil Trihexypenidil.

Pemilik ribuan pil tersebut merupakan seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. RI tidak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan saat hendak mengambil barang tersebut melalui jasa pengiriman atau ekspedisi pada Jumat (20/6/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede mengungkapkan, berawal saat timnya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar “G” di wilayah Kota Jayapura melalui ekspedisi.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil. Jenis pil ini masuk dalam kategori obat keras daftar “G” atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter,” jelas Kasat, Sabtu (21/6/2025).

Polisi kemudian memantau pergerakan RI saat hendak mengambil barang tersebut yang ditujukan kepadanya. RI bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan lebih lanjut.

Kasat menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun yang disangkakan Pasal 435 Junto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Junto Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Related posts

Cegah Konflik, Masyarakat di Puncak Jaya Diimbau Tak Membawa Sajam

Fani

Lewat Layanan Digital dan Mobile, BPJS Kesehatan Buka Akses Kesehatan Merata

Fani

Satgas Damai Cartenz Sita Senjata Tradisional hingga Senapan Angin

Fani

Polresta Jayapura Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Ganja Seberat 8,3 Kg

Bams

Pangdam XVII/Cenderawasih Resmikan Makorem 173/PVB Dan Pimpin Alih Kodal

Fani

Suket Tidak Pernah Terpidana Tidak Sesuai Domisili Jadi Alasan MK Diskualifikasi Yermias Bisai

Fani

Leave a Comment