Pasific Pos.com
Headline

Suket Tidak Pernah Terpidana Tidak Sesuai Domisili Jadi Alasan MK Diskualifikasi Yermias Bisai

pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Menurut Mahkamah, Yermias Bisai (Pihak Terkait) tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua.

“Dalam pokok permononan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 14 Desember 2024. Mahkamah menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pilgub Papua Tahun 2024 serta menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 22 September 2021 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilgub Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo, Bawaslu Republik Indonesia bersama dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan a quo, serta Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Pilgub Papua sesuai dengan kewenangannya.

slot gacor

Leave a Comment