Penyerahan LKPD 2025, BPK Siap Lakukan Pemeriksaan
Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Waropen, Kepulauan Yapen, dan Supiori menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua, Senin (30/3/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dan dihadiri langsung oleh Matius Fakhiri serta para bupati dari masing-masing kabupaten.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua menyampaikan bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan sebagai hasil konsolidasi seluruh satuan kerja perangkat daerah. Ia menegaskan, penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun laporan yang diserahkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
“Kami menyadari laporan ini masih bersifat unaudited dan tentu masih terdapat kekurangan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari BPK guna penyempurnaan laporan keuangan ini,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan, pemeriksaan oleh BPK tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam memperbaiki sistem pengendalian intern, meningkatkan kualitas laporan keuangan, serta memperkuat akuntabilitas publik. Pemerintah Provinsi Papua, lanjutnya, berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, memperkuat pengendalian intern, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara konsisten.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, mengapresiasi Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.
“Hal ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Menurutnya, ketepatan waktu tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD paling lambat akhir Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemberian opini BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
Bhuono juga menyoroti bahwa kualitas LKPD di Provinsi Papua dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif. Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini bukanlah tujuan akhir.
“Opini dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kualitas laporan keuangan dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.
BPK berharap seluruh pemerintah daerah terus berkomitmen menyediakan data yang akurat guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
