Pasific Pos.com
Headline

Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II A Jayapura Putus Bebas John Rettob dan Silvi Herawati

Johanes Rettob dan Silvi Herawati saat menjalani sidang putusan. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas II A Jayapura menjatuhkan vonis bebas murni terhadap terdakwa mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawati dalam pekara pengadaan pesawat dan helikopter, Selasa (17/10/2023)

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dalam putusan menyatakan Johannes Rettob tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim melepas segala tuntutan terhadap keduanya.

PN Jayapura juga memutuskan untuk mengembalikan hak-hak JR dalam harkat dan martabatnya.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntur umum. Dua, melepas terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, tiga memulihkan hak terdakwa serta harkat dan martabatnya,” ujar Hakim Ketua Thobias Benggian, SH .

Sebelumnya, terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika, Johannes Rettob dan Silvi Herawati dituntut hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, Johanes Rettob dan Silvi Herawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.