Pasific Pos.com
Headline

Jhon Rettob Divonis Bebas Murni

Johanes Rettob divonis bebas

Jayapura – Johanes Rettob di vonis Bebas Murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II A Jayapura , pada sidang putusan, Selasa (17/10/2023) malam.

Sidang putusan yang digelar Selasa (17/10) ini dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

Hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Johannes Rettob telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter.

Sementara terkait piutang Rp 21 miliar bukan lagi kewenangan terdakwa namun akibat kelalaian kepala dinas berikutnya yang tidak mengalokasikan anggaran.

Pelaksanaan sidang putusan ini dihadiri ratusan pendukung JR, demikian sapaan akrab Johannes Rettob, yang didominasi pakaian putih.

Isak tangis pendukung JR terdengar usai hakim menyatakan bebas murni.