Pasific Pos.com
Headline

Mendagri Resmi Berhentikan Wakil Bupati Sarmi

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa

Jayapura – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi memberhentikan Yosina Insyaf dari jabatannya sebagai wakil bupati Sarmi periode 2017-2018.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 132.91.3846 tahun 2019 tertanggal 3 September 2019, diserahkan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa mewakili gubernur kepada Plh. Sekda Kabupaten Sarmi, Drs Flavius Yaas, di Jayapura, Rabu, (19/2).

Doren Wakerkwa kepada wartawan mengatakan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap kepada wakil bupati Sarmi, saya mewakili gubernur Papua menyerahkan langsung kepada Pemerintah Sekda Kabupaten Sarmi , selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan DPRD untuk melakukan pembahasan untuk putusakan calon bupati Sarmi yang baru.

Doren menyatakan, beredarnya surat yang menyatakan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf tidak bersalah itu hoax. “Surat yang beredar di masyarakat itu hoax, yang benar adalah surat yang kami serahkan secara resmi kepada pemda Sarmi melalui sekda mewakili bupati,” ujarnya.

Doren berharap, SK yang sudah diterima tersebut dapat dijalankan, selanjutnya DPRD dan Bupati Sarmi segera berkoodinasi untuk segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Sarmi sisa jabatan 2017-2022.

“SK tersebut dapat dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak, pemerintah provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga ia berharap agar kondisi perpolitikan di Papua tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf, Selasa (18/2) dini hari di L’avenue Apartment and Residence, Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Yosina terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 2.3 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, Yosina dihukum dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.00,- (duaratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” ucap Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono melalui siaran persnya, Selasa (18/2/2020).

Artikel Terkait

Percepat Pemekaran Kampung Ber-Ber, Ondoafi Calvin Yankesman Berikan Warga Sertifikat

Jems

Pencanangan 10 Juta Bendera Merah Putih Dari Timur Papua Untuk Indonesia

Bams

Pemprov Papua Raih Penghargaan Kemendagri Realisasi PAD Tertinggi

Bams

Masyarakat Sarmi Minta Caretaker Orang Asli

Bams

Miracle Owner Club Jayapura Beri Bantuan 60 Sak Semen Untuk Tiga Tempat Ibadah di Sarmi

Tiara

Mantan Wakil Bupati Sarmi Bebas

Bams

Pemprov Papua Klarifikasi Pemberitaan Mendagri

Bams

Masalah Tanah Transmigran, Pemprov Papua dan Masyarakat Adat Temui Mendagri

Bams

Sarmi Resmi Memiliki Wakil Bupati

Bams