Pasific Pos.com
Kriminal

Masalah Utang dan Asmara, Oknum Guru Nekat Bacok Seorang Pria di Jaya Asri

Oknum Guru Nekat Bacok Seorang Pria di Jaya Asri
Pelaku YK (34) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Sentani Kabupaten Jayapura saat diamanakan Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA – YK (34) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Sentani Kabupaten Jayapura terpaksa diamanakan Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan aksi penganiayaan dan pembacokan beberapa waktu lalu terhadap Cornelis Dawir warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febriawan menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/235/III/2020/12 Maret 2020 tentang Penganiayaan.

“Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi sang istri,” ujar Yoan, Minggu (22/3) pagi.

Menurut Yoan motif dari penganiayaan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius dilatarbelakangi utang piutang dan asmara.

“Dari hasil introgasi didapati motif pelaku yaitu selain korban berhutang pada istri pelaku, korban juga sedang menjalin hubungan dengan istri pelaku,” tuturnya.

Kata mantan Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya kejadian itu terjadi pada 12 Maret lalu, dimana ketika itu, pelaku masuk di dalam rumah korban setelah merusak jendela dapur.

“Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengoknya ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan,” bebernya.

Lanjut Yoan usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban langsung mencari pertolongan guna mendapatkan perawatan medis.

Ia menambahkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dimana pelaku sendiri telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya,” tutur Yoan.

Atas perbuatannya, menurut Yoan pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Anaknya Lakukan Penganiayaan, Triwarno Purnomo Minta Maaf

Jems

Anak Pj Bupati Lakukan Penganiayaan, Sihar Tobing: ini Menjadi Pembelajaran Buat Kita Semua Dalam Bersikap

Jems

Tahap Dua, Polisi Serahkan TSK Penganiayaan dan BB Ke Jaksa

Bams

Beri kode Ke Wanita Lain, Berujung Penganiayaan

Arafura News

Sempat Todongkan Senjata, ‘Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk’

Arafura News

Di Jalan Kelapa 1 Seorang Warga Disabet Dengan Parang

Arafura News

Dua TKBM di Pelabuhan Jayapura Nyaris Babak Belur Dikeroyok

Ridwan

Polres Jayapura Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Guru

Jems

Mengira Ada PIL, Seorang Suami Aniaya Istri

Arafura News