Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Jayapura Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Guru

Pengeroyokan Guru YPKP Sentani
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon didampingi Kapolsek Sentani Kota AKP Ruben Palayukan dan Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

SENTANI – Polres Jayapura berhasil menangkap dua dari tiga terduga pelaku pengeroyokan seorang guru di Sentani, Kabupaten Jayapura pada Sabtu (19/9/2020).

Kepada wartawan, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kapolsek Sentani Kota AKP Ruben Palayukan dan Kasat Reskrim, AKP Sigit Susanto di Mapolsek Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (20/9/2020) mengatakan usai menerima laporan adanya pengeroyokan seorang guru, anggotanya di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berstatus sebagai guru atas nama Mujiono (34) adalah VM, RK dan IE, di Jalan Samping Sekolah YPKP Sentani Kabupaten Jayapura.

Dia menjelaskan, kronologi peristiwa/kasus pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (19/09)sore dimana saat itu tim mendapat laporan tentang adanya kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di Jalan Samping Sekolah YPKP Sentani.

Setelah mendengar informasi tersebut, lanjut Kapolres, tim langsung mengecek lokasi dan bergerak mencari pelaku.

“Kemudian tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di sekitar Asrama Koramil Hawai Sentani dan masih dalam keadaan mabuk alkohol, sehingga tim bergerak menuju Asrama Koramil,” kata Vicktor.

Sekira pukul 17.00 WIT tim kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku di halaman Posyandu Asrama Koramil Hawai yang saat itu sedang tertidur di teras Posyandu. selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Sentani Kota guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku lainnya inisial RK diantar oleh keluarganya pada Minggu dini hari ke Polsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku, IE masih dalam pengejaran aparat Kepolisian,” beber Kapolres.

“Dan saya imbau kepada pelaku IE untuk segera menyerahkan diri, dan berkaitan dengan masalah ini saya imbau juga agar warga bijak bahwa ini masalah kasus kriminal murni,” imbuhnya.

Kapolres menyebutkan para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

AKBP Victor menambahkan peristiwa itu dilatarbelakangi karena mabuk alkohol, dimana para pelaku meminta uang kepada namun saat itu korban tidak ada uang.

“Ini murni kasus kriminal, siapa saja bisa alami. Kami akan menindak tegas, siapa saja yang berbuat kriminal,” tukasnya.

Artikel Terkait

Pangdam Cenderawasih Minta Maaf Dan Akui Prajurit TNI Bersalah

Jems

Anaknya Lakukan Penganiayaan, Triwarno Purnomo Minta Maaf

Jems

Anak Pj Bupati Lakukan Penganiayaan, Sihar Tobing: ini Menjadi Pembelajaran Buat Kita Semua Dalam Bersikap

Jems

Tahap Dua, Polisi Serahkan TSK Penganiayaan dan BB Ke Jaksa

Bams

Beri kode Ke Wanita Lain, Berujung Penganiayaan

Arafura News

Sempat Todongkan Senjata, ‘Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk’

Arafura News

Di Jalan Kelapa 1 Seorang Warga Disabet Dengan Parang

Arafura News

Dua TKBM di Pelabuhan Jayapura Nyaris Babak Belur Dikeroyok

Ridwan

Mengira Ada PIL, Seorang Suami Aniaya Istri

Arafura News