Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Imigrasi Jayapura Tahan 8 Warga PNG

Imigrasi Jayapura saat merilis delapan pelaku tindak pidana Keimigrasian. (Foto : Redaksipotret.co)

Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura telah melakukan penahanan terhadap delapan warga negara Papua Nugini (PNG). Delapan warga asing tersebut diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Delapan warga asing tersebut yaitu, Enkai Kaekin dengan kasus tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku serta membawa dua kerang laut yang akan dijual di Jayapura.

Tujuh lainnya masing – masing Adam Kambisi berusia 74 tahun, Bonny Nasi berusia 44 tahun dan Sebia berusia 45 tahun dalam kasus membawa komoditi pinang sebanyak 30 karung seberat 754 Kilogram secara ilegal dan diamankan oleh Tim XQR Lantamal X Jayapura pada Minggu (14/4/2024).

Kemudian, Samuel Dini Ojoko dan Timosi Sebbi masing – masing berusia 74 tahun, Endiasion berusia 27 tahun, dan Samuel Kabsine Dini berusia 23 tahun dengan kasus membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram serta bahan bakar ilegal sebanyak lima jerigen ukuran 35 liter dan satu unit boat.

“Empat warga asing tersebut diamankan oleh Tim XQR Lantamal X Jayapura pada 27 Maret lalu,” jelas Muhammad Akmal selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura saat merilis para pelaku, Selasa (16/4/2024).

Akmal mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengajukan proses hukum terhadap delapan warga negara Papua Nugini tersebut.

“Ada Pasal Keimigrasian, Pasal Undang – Undang Kepabeanan, Pasal Undang – Undang Karantina Tumbuhan yang akan kami masukkan dalam hal pemeriksaan, penyidikan keimigrasian untuk proses diajukan kejaksaaan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” jelas Akmal.

Dia mengungkapkan, tujuh dari delapan pelaku diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 Junto Pasal 113 Undang – Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Pasal 119 Ayat 1 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp500 juta, serta Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp100 juta,” kata Akmal.

Akmal mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, khususnya PNG apabila memasuki wilayah negara tetangga agar melengkapi Pas Lintas Batas, dan dokumen paspor Republik Indonesia.

“Karena negara Papua Nugini juga memberlakukan hukum keimigrasian begitupun sebaliknya,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Wahyudi Indaryono mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan proses penyelidikan terhadap tiga kasus tersebut.

“Dari kasus yang berbeda ini akan kami proses secepatnya dan kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polda Papua,” kata Wahyudi. (Sari)