Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Konsumen Pinjaman Online Tak Dapat Mengajukan Restrukturisasi, Ini Penjelasan OJK

Konsumen Pinjaman Online
Adolf Fiktor Tunggul Sumanjuntak.

Jayapura – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak menegaskan bahwa restrukturisasi (penataan kembali) bagi konsumen fintech peer to peer lending (pinjaman online) yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19) tidak berlaku.

“Perlu diketahui bahwa model bisnis pinjaman online dengan perbankan atau perusahaan pembiayaan berbeda. Fintech peer to peer lending merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman,” kata Adolf melalui keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Ia melanjutkan, fintech dimaksud sebagai lembaga jasa keuangan namun tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana industri perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“Karena fungsinya sebagai penyedia platform, sehingga fintech peer to peer lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi, yang memiliki kewenangan melakukan itu adalah pemberi pinjaman,” jelas Adolf.

Adolf menyebutkan, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada awal Maret 2020 di Indonesia, OJK telah mengeluarkan 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam rangka mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Dari 8 peraturan tersebut, 4 POJK diperuntukkan bagi Industri Perbankan, 3 POJK diperuntukkan bagi Industri Pasar Modal dan 1 POJK bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dari 8 POJK tersebut, terdapat 2 POJK yang mengatur mengenai countercyclical atau menjaga kestabilan ekonomi dampak penyebaran Covid-19 atau restrukturisasi kredit/pembiayaan yaitu di sektor perbankan yang diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan sektor Perusahaan Pembiayaan/Leasing yang diatur melalui POJK Nomor 14/POJK.05/2020.

“Dalam kedua peraturan tersebut, debitur yang merasa terdampak Covid-19 diminta untuk mengajukan permohonan relaksasi kredit bank atau leasing yang selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap debitur dimaksud oleh bank atau leasing,” jelas Adolf.

Adolf menyebutkan, keputusan relaksasi sepenuhnya menjadi kewenangan bank atau leasing.

Artikel Terkait

Masyarakat Papua Diimbau Berhati Hati dengan Tawaran Pinjol

Bams

Waspada Terhadap Penawaran Investasi Imbal Hasil Tidak Wajar

Zulkifli

OJK Dukung Implementasi Program PEN

Zulkifli

Ini Harapan OJK Papua Soal Kookmin Bank Setor Dana Segar ke Bukopin

Zulkifli

OJK : Kondisi Perbankan di Papua Stabil dan Terjaga

Zulkifli

Pegawai OJK Bagikan Ratusan Paket Bapok dan APD

Zulkifli

12.840 Debitur di Papua Dapat Persetujuan Relaksasi Kredit Dampak Covid-19

Zulkifli

Resktrukturisasi Tidak Berlaku bagi ASN dan Karyawan Berpenghasilan Tetap

Zulkifli

Pegawai OJK Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Zulkifli