Pasific Pos.com
Kriminal

Waspada Terhadap Penawaran Investasi Imbal Hasil Tidak Wajar

Penawaran Investasi Imbal
Pertemuan Ditreskrimsus Polda Papua dan OJK Papua dan Papua Barat. (Istimewa)

Jayapura – Ditreskrimsus Polda Papua dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua memperkuat sinergi dan koordinasi untuk penanganan investasi ilegal melalui pertemuan pada Rabu (15/7/2020).

Pertemuan tersebut menindaklanjuti Siaran Pers Satgas Waspada Investasi Nomor SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dengan topik Satgas Waspada Investasi Perkuat Koordinasi dengan Kepolisian RI.

Deputi Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Steven Parinussa menyampaikan bahwa koordinasi antara OJK dan Ditreskrimsus Polda Papua dalam Satgas Waspada Investasi Papua selama ini telah terjalin dengan baik.

“Mengingat keberhasilan penanganan beberapa kasus seperti UN Swissindo pada Tahun 2017 dan penawaran bisnis sapi perah CV Manunggal Pancanaka pada awal Tahun 2020,” kata Steven.

Direktur Reskrimsus Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh menyambut baik pertemuan tersebut dan berharap pertemuan selanjutnya dapat dilakukan untuk membahas program yang lebih konkrit terkait penanganan investasi ilegal di Papua serta koordinasi penanganan kasus Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Papua. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kasubdit Perbankan Kompol. IIP Syarif

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi Papua untuk masyarakat di Tanah Papua :

a.Waspada terhadap penawaran investasi yang menawarkan imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar dalam waktu singkat, karena sangat berbahaya dan mengakibatkan kerugian finansial yang cukup besar. Apabila menemukan penawaran investasi yang serupa, masyarakat dapat melaporkan ke Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat atau ke Kantor Kepolisian terdekat.

b.Masyarakat yang ingin mendapat fasilitas kredit dari fintech peer to peer lending (pinjaman online) agar memastikan legalitas perusahaan pinjaman online dimaksud karena berpotensi merugikan masyarakat dengan mengenakan bunga tinggi dan meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Informasi mengenai legalitas pinjaman online dapat di akses melalui website ojk.go.id atau dapat menghubung call center OJK di 157 (WA 081157157157).

Artikel Terkait

Utamakan OAP, Ketua LMA Mamberamo Raya Apresiasi Penerimaan Bintara Polri

Jems

Akan Gelar Penerimaan 2.000 Bintara, Kapolda Beri Perhatian Khusus Untuk Kepala Suku

Jems

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

Ikuti Diksar selama 12 Hari, 41 Peserta Pelatihan Satpam di Sentani Siap Terjun ke Dunia Kerja

Jems

Bersama Pemuda dan Alumni AKABRI, Kapolda Papua Tanam Sagu

Jems

Narkoba Jenis Ganja dan 15 Karung pinang dari PNG Diamankan Lantamal X

Bams

Kunker di Kabupaten Jayapura, Ketua Bhayangkari Daerah Papua Kunjungi Panti Jompo dan TK Kemala

Jems

Masyarakat Papua Diimbau Berhati Hati dengan Tawaran Pinjol

Bams

Kapolda Papua Ambil Peran Dalam Film Layar Lebar “Si Tikam Polisi Noken”

Jems