Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Komisi V DPR Papua dan OPD Rumpun Kesehatan Bahas Strategi Penanganan Covid-19

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR Papua saat foto bersama dengan mitra Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Papua, usai melakukan rapat dengar pendapat di Hotel Swisbel Kota Jayapura, (foto Tiara).

Jayapura – Guna menyikapi melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19, Komisi V DPR Papua bidang Kesehatan bersama mitra Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) rumpun kesehatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musa’ad, membahas tentang strategi penanganan Covid-19 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Papua, Kota Jayapura, Senin sore (21/07).

Bahkan, dalam pembahasan penanganan Covid-19 itu, juga melibatkan Ketua Komisi III DPR Papua yang membidangi Anggaran, Benyamin Arisoy.

Dalam pertemuan itu, Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musa’ad mengungkapkan, jika Gubernur Papua terus memimpin rapat dalam beberapa hari terakhir menyangkut penanganan Covid-19 di Provinsi Papua.

Pasalnya, lanjutnya Musa’ad ada perubahan secara nasional yang harus diantisipasi yakni terkait PPKM yang tadinya ada kategori darurat dan diperketat, namun tidak lagi menggunakan nomenklatur itu, akan teyapi memakai PPKM skala 1, 2, 3 dan 4.

“Skala 4 itu yang membahayakan, tapi yang 3 itu sudah berada pada ujung tombak membahayakan. Jadi hasil data menunjukkan bahwa Papua saat ini berada pada skala 3, tetapi sudah mendekati 4. Itu artinya kita diminta lebih waspada dan ikhtiar lagi untuk jangan sampai masuk ke kategori 4. Nah, berdasarkan hal itu, kemudian ada beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan, akan kita sesuaikan,” kata Musa’ad dalam RDP yang berlangsung di Hotel Swisbell Kota Jayapura, Rabu 21 Juli 2021.

Apalagi kata Musa’ad, gubernur telah memberikan arahan terkait penanganan Covid-19, setelah mendengar masukan dari instansi teknis dan rumah sakit, termasuk kelangkaan oksigen. Baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta, sehingga ini tengah diupayakan distribusi oksigen bisa tertangani secara cepat untuk emergency.

“Kami akan rapat dengan direktur rumah sakit, untuk strategi memenuhi kebutuhan oksigen itu, karena suplayer yang ada di sini terbatas, produksi di Papua juga terbatas. Ada upaya RSUD Dok II Jayapura untuk meningkatkan produksi oksigen, namun alatnya masih menunggu 1 – 2 minggu ke depan, termasuk RSUD Abe juga memproduksi oksigen, tapi kapasitas masih terbatas, dan juga butuh alat,” jelasnya.

Terkait dengan APD, kata Musaad, APD masih tersedia di Dinas Kesehatan Papua, tapi sudah diminta untuk digeser ke rumah sakit yang membutuhkan, sehingga tidak ada lagi kelangkaan APD.

Sementara soal keterbatasan tenaga medis, Musa’ad mengatakan, jika Gubernur sudah mengarahkan untuk segera merekrut tenaga sukarelawan sehingga bisa mengantisipasi kebutuhan tenaga medis. Sebab, banyak tenaga medis yang juga terpapar, misalnya di RSUD Dok II Jayapura ada 87 Nakes terpapar dan di RSUD Abepura juga ada nakes terpapar.

“Perintah bapak Gubernur ini sudah jelas, segera merekrut relawan sehingga bisa mengisi kebutuhan tenaga medis ini,” ucapnya

Terkait soal kekurangan tempat/bet di rumah sakit dengan melonjaknya pasien Covid-19, Musaad menjelaskan, jika RSUD Dok II Jayapura maupun RSUD Abepura sudah mengambil langkah dengan memanfaatkan ruang kelas 1 dan VIP untuk dirubah ruang isolasi agar pasien tidak lama menunggu di IGD.

“Kita sudah sepakat untuk membuat rencana kontigensinya dalam minggu ini, hingga minggu depan dan seterusnya. Ini harus dibuat secara tertulis, supaya jadi pegangan untuk diawasi bersama, termasuk tempat alternative baik di LPMP dan Asrama Haji serta tempat lainnya,” jelas Musa’ad.

Namun ia berharap adanya dukungan dari DPR Papua terkait dengan dana Belanja Tidak Langsung (BTT), dimana tahun 2020 tersisa Rp 150 miliar dan tahun 2021 sesuai instruksi Mendagri untuk refocusing 8 persen dari DAU dan lainnya.

“Jadi kalau mau refocusing, prosedurnya lewat APBD Perubahan. Sementara kita ada hal – hal emergency yang harus diselesaikan sebelum APBD Perubahan. Yang sudah diputuskan pak Gubernur, yang emergency ini dalam 1 minggu ke depan, ini masih bisa memanfaatkan yang tersisa itu, sambil mencari formulasi yang tepat agar yang lain bisa terpenuhi, meski belum ketuk palu APBD Perubahan. Ini mohon dukungan dan kebijakan dari DPR Papua dan Gubernur telah meminta untuk memprioritaskan APBD Perubahan dan APBD 2022 untuk penyelesaian Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, masih ditempat yang sama, Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa, SE mengatakan, jika pihaknya sudah memutuskan bahwa untuk hal-hal yang emergensi, baik APD, oksigen dan lainnya, akan didahulukan.

“Itu nanti akan dibicarakan dalam rapat Banggar DPR Papua, termasuk penggunaan dana BTT seperti apa,” terangnya.

Untuk itu, kata Timiles, Komisi V DPR Papua mengusulkan kepada TAPD terkait kebutuhan mendesak dari rumah sakit, jika memang tersedia dananya, maka langsung ditransfer ke rumah sakit, tidak lagi melalui Dinas Kesehatan.

“Jadi, kami minta agar mekanisme penggunaan dana BTT tahun 2020, tidak perlu dipakai lagi. Tapi, kami minta jika ada pengajuan dari rumah sakit, maka uangnya langsung ditransfer saja ke rumah sakit,” tandas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kendati demikian lanjut Timiles, pihaknya akan membicarakna hal itu melalui rapat Banggar DPR Papua untuk mengatasi kebutuhan emergency dalam penanganan Covid-19 itu agar diproritaskan.

Apalagi, kata Timiles, hal itu sudah dibicarakan oleh Pemprov Papua terkait beberapa hal yang segera ditangani, terutama dari sisi anggaran.

“Apalagi, APBD Perubahan masih lama, apakah pakai ijin prinsip atau lainnya, nanti akan dibicarakan dalam rapat banggar. Soal dana untuk penanganan Covid-19, Komisi V DPR Papua meminta agar dipercepat prosesnya,” ujar Timiles.

Legislator Papua itu mengungkapkan, jika dalam keadaan emergency penanganan Covid-19, seperti di RSUD Dok II Jayapura yang disampaikan Direktur Aloysius Giyai yang meminta kebutuhan sebesar Rp 10 miliar – Rp 15 miliar, harus didahulukan. Surat menyurat nanti bisa dari belakang dan menyesuaikan.

“Karena ini kan demi keselamatan, dan pasien sangat butuh pertolongan darurat dan cepat, sehingga harus didahulukan,” tegasnya.

Namun terkait insentif nakes yang belum dibayarkan sejak tahun 2020, Timiles menambahkan, jika memang itu dari Kementerian Kesehatan atau APBN.

“Tapi, ada regulasi bisa diatur melalui APBD. Jika bisa ditalangi lewat ABD, tapi itu juga nanti kita akan bicarakan di rapat banggar,” tutup Timiles Yikwa. ( Tiara).