Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

JBR : Lex Specialis UU Papua Harus Dibuktikan Dengan Pelaksanaan Maksimal, Bukan Sekedar Jadi Slogan

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Row, SE saat membuka kegiatan Bimtek Pimpinan dan Anggota DPR Papua dengan ditandai pemukulan Gong didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, yang digelar di Hotel Kempinski Indonesia Jakarta, Senin 29 November 2021. (foto Tiara)

JAKARTA – Guna meningkatkan kapasitas dan pengetahuan serta fungsi dewan, Pimpinan dan Anggota DPR Papua mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) membahas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Hotel Kempinski Indonesia Jakarta, Senin 29 November 2021.

Selain itu, dua peraturan pemerintah (PP) yakni PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Provinsi Papua.

Lewat Bimtek ini, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengharapkan pimpinan dan anggota DPR Papua akan mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan UU Otsus dan turunnya lewat PP 106 dan PP 107 yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga dalam implementasi dan pelaksanaannya, DPR Papua juga punya pemikiran yang sama sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan maksimal.

“Ya, kami sangat tahu bahwa UU Otsus ini sudah direvisi dua kali. Apalagi UU Otsus yang pertama itu sangat banyak hal menurut kami dari Papua sangat merasakan ini bahwa UU Otsus yang didapat dari perjuangan panjang dan pengorbanan luar biasa, lalu diberikan gula – gula Otsus dalam pelaksanaannya tidak maksimal,” kata Jhony Banua Rouw atau biasa disingkat JBR, kepada Wartawan disel-sela kegiatan Bimtek.

Meskipun diakui, banyak hal yang didapati pada UU Otsus pertama bahwa sebagai peraturan perundang-undangan yang lex specialis, namun kenyataannya tidak bisa dilaksanakan dengan baik, karena berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Semoga dengan adanya PP yang baru, kita bisa merasakan lex specialis dalam UU Otsus ini, sehingga dalam pelaksanaan UU Otsus ini betul – betul bisa bermanfaat bagi rakyat dan pembangunan di Tanah Papua. Ini menjadi kerinduan kita bersama, tidak hanya jadi slogan saja lex specialis, tapi harus dibuktikan dengan pelaksanaan maksimal yang lex specialis,” tekannya.

Menurut Jhony Banua Rouw, ada banyak hal yang mungkin bertentangan dengan undang-undang lain, namun UU Otsus dapat menjawab semua kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.

Apalagi tandas Jhony Banua Rouw, ada beberapa kewenangan yang diatur dalam UU Otsus dan dua PP turunannya, terkait dengan sekolah menengah atau SMA yang menjadi kewenangan provinsi, dimana kewenangan itu dikembalikan kepada kabupaten/kota.

“Di sana disebutkan hanya sekolah menengah. Mungkin kami harus mendapatkan penjelasan, menengah ini apa menengah SMP atau SMA, supaya kami bisa lebih jelas karena ini menjadi perdebatan kita di DPR Papua, terkait pemindahan kewenangan atau asset dari kabupaten/kota ke provinsi, dan hal ini juga harus dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, sehingga harus didiskusikan dan tidak ada perbedaan di dalam memahami PP. Untuk itu perlu penjelasan dari Kemendagri,” terangnya.

Untuk itu, Politisi Partai NasDem ini berharap agar DPR Papua diberi ruang untuk membuat perdasi dan perdasus yang bisa merujuk pada PP dengan baik dalam pelaksanaannya.

“Ini ada kewenangan DPR Papua dalam membuat perdasus dan perdasus ini harus bisa dilaksanakan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Sebab, pengalaman kami setiap perdasus atau perdasi yang dibuat DPR Papua, kadang diabaikan oleh kabupaten/kota, karena alasan mereka mengacu UU Otonomi Daerah,” tuturnya.

Bahkan lanjutnya, banyak perdasi dan perdasus dibuat, namun kabupaten/kota tidak merasa harus mereka lakukan dengan baik, sehingga butuh ketegasan dan kejelasan agar kabupaten/kota wajib melaksanakan perdasi dan perdasus itu.

Diharapkan, dengan banyak kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/kota dan provinsi, sehingga bisa melihat kearifan lokal untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.

“Jadi, Bimtek ini momentum yang baik, untuk itu mari kita ikuti bersama-sama dan samakan persepsi agar kita jelas dan kita pulang serta bisa menyelesaikan masalah-masalah di Tanah Papua,” pungkasnya. (Tiara).