Pasific Pos.com
Headline

Fredy Aronggear Pimpin PKP Papua

Fredi Aronggear (duduk paling tengah) bersama para pengurus partai PKP Papua saat konferensi pers kepada wartawan di Jayapura. – Humas PKP

Jayapura – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dalam suratnya bernomor 115/SK/DPN-PKP/VI/2022 tertanggal 14 Juni 2022 tentang perubahan susunan personalia Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Papua periode 2021-2026, secara sah menetapkan Fredy Fernandes Aronggear sebagai Ketua Umum DPP PKP Papua menggantikan Yulianus Worabay/Bettay, yang statusnya masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami saat ini yang sudah ditunjuk berdasarkan SK [surat keputusan] nomor 115 dinyatakan sebagai pengganti dari pada SK nomor 058 yang dipimpin oleh ketua yang lama dikarenakan mengingat waktu yang sangat sempit dengan posisi ketua yang lama statusnya masih ASN, oleh karena itu DPN mengambil tindakan secepat mungkin dalam menghadapi verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024,” kata Fredy Aronggear dalam keterangan pers kepada jurnalis di Jayapura, Rabu (15/06/2022).

Fredy menyatakan, pergantian pengurus DPP PKP Papua yang dilakukan DPN PKP adalah langkah tepat untuk menjaga muruah partai sehingga tidak terganjal oleh aturan dalam perjalanan menuju Pemilu 2024.

“Langkah dan tindakan yang diambil oleh Ketum untuk menyelamatkan partai PKP dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang. Karena jangan sampai terjadi kegagalan seperti tahun-tahun yang lalu, di mana seluruh DPP yang ada di Indonesia ini sudah terbentuk dan kita harus mendukung baik dari pusat hingga ke daerah,” ujarnya.

Aronggear yang juga Kepala Bidang Legislator DPN PKP menjelaskan bahwa, berdasarkan peraturan pemerintah anggota TNI/Polri ataupun ASN tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota atau menjabat sebagai ketua partai, jika tidak mengundurkan diri secara resmi.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik.

Pada bab II tentang larangan dan kewajiban, Pasal 2 poin (1) menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pada poin (2), Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 3, poin (1) menyebutkan Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan pada poin (2) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara pada poin (3) menyebut pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.

Aronggear menyatakan dengan keluarnya SK nomor 115 menggantikan SK terdahulu maka SK bernomor 058 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Selain itu posisi koordinator wilayah Papua dan Papua Barat dipegang Dewi Anita Matruty.

Aronggear mengajak pengurus sebelumnya dapat ikut bergabung membesarkan partai PKP Papua. “Kita tidak saling bermusuhan dan mendendam tapi bersama-sama membuka diri dan kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pengurus yang lama sudah membantu untuk membentuk dewan pimpinan kota/kabupaten, cabang distrik. Mari kita bersama-sama membesarkan partai ini demi kemaslahatan masyarakat di Tanah Papua,” ujarnya.

Dalam SK 115 sesuai keputusan DPN PKP yang diteken Ketua Umum DPN PKP, Mayor Jenderal (Purn) Yussuf Solichien tertanggal 14 Juni 2022, Ketua DPP PKP Papua dibantu pengurus baru diantaranya Wakil Ketua Pdt. Willem Mauri, Sekretaris, Ronaldy Y.R Waromi, Bendahara Yuliana Simforosa Jaflaun. Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Rosalina Mokay, Ketua Bidang Ideologi Politik dan Disiplin Partai, Albert Tomamba, Ketua Biro Bappilu, Hendrik Kamawa, Ketua Biro SDM, Dorus Imbiri dan Ketua Biro Perekonomian dan Pembagunan, Alimuddin Syamsul. (*)

Artikel Terkait

Tutup FDS Ke- XIV, Walilo Sebut Dukungan Semua Pihak Hingga Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Leave a Comment