Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

DPRD Kabupaten Jayapura Setujui Raperda Miras hingga KLA

Suasana penutupan sidang atau rapat paripurna I masa sidang I tahun 2022, Selasa (29/03/2022) malam.

SENTANI – DPRD Kabupaten Jayapura telah menyetujui empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Di antaranya ada yang mengatur tentang revisi minuman beralkohol, juga persetujuan bangunan gedung.

Empat Raperda itu di antaranya adalah Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan Perda inisiatif DPRD. Kemudian, dua Raperda lainnya merupakan usulan Eksekutif yakni, Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

” Hari ini, kami telah selesaikan sidang non APBD tersebut. Yang mana, di hasilkan menjadi produk daerah itu ada empat peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., ketika dikonfirmasi wartawan usai penutupan sidang atau rapat paripurna I masa sidang I tahun 2022, Selasa (29/03/2022) malam.

“Harapan saya ke depan, jangan kita kaya dengan Perda tetapi fungsinya miskin. Betul-betul apa yang kita tetapkan itu layak dan juga menjadi dampak yang besar bagi daerah ini terutama juga untuk masyarakat. Sehingga apa yang tadi telah kita sepakati dan tetapkan bersama itu dapat bermanfaat,” harap klemens.

Ketika ditanya soal Perda tentang Minuman Beralkohol ini apa saja yang direvisi oleh DPRD, kata Klemens Hamo, pihaknya melihat soal penjualan minuman keras (Miras) harus ditertibkan terutama aspek keamanan dan ketertiban Kamtibmas.

“Tidak boleh orang jualan Miras di kios atau orang yang tidak mempunyai ijin penjualan Miras. Padahal di dalam Perda kita sudah jelas, tetapi masih banyak yang menjual Miras di tempat yang tidak ditentukan untuk menjualnya. Dengan ditetapkannya revisi Perda Miras ini, mudah-mudahan penjualan Miras ini bisa tertib dan keamanannya terjamin,” katanya.

Klemens Hamo mengharapkan pihak Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini pihak yang berkompeten agar secepatnya mengimplementasikan Perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Jayapura.

“Kalau dorongan dari DPR, kami tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atau kontrol itu. Jika dia tidak jalan, ya kita harus panggil OPD yang bersangkutan guna mempertanyakan kenapa sampai ini tidak jalan. Padahal di DPR sudah dorong, dan ini harus kita selamatkan generasi penerus kita dari ancaman bahaya Miras,”katanya.

“ Jadi peraturan daerah tentang Miras ini ditetapkan dengan tujuan agar tidak boleh orang banyak di jalan-jalan mengganggu keamanan dan merusak fasilitas umum. Hal ini kan yang harus ditertibkan, keamanan penting,” tambah Klemens.

 

Artikel Terkait

Cintiya Ruliani Talantan Resmi Jabat Ketua DPRD, Ondofolo Jhon Suebu: Turut Berbahagia

Jems

Cintiya Ruliani Talantan Resmi Menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Jems

Tegas, DPRD Akan Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Pj Bupati Jayapura

Jems

Fraksi Nasdem: Pj Bupati Harus Menseriusi Surat Pergantian Ketua DPRD

Jems

Rapat Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD Tetapkan Patrinus Sorontou Sebagai Ketua DPRD Sementara

Jems

Begini Tanggapan Fraksi BTI, Nasdem dan PKB Soal Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Jems

FPK dan AMPI Minta DPRD Kabupaten Jayapura Utamakan  Kepentingan Rakyat

Jems

Ondoafi Agus Marweri Dukung Cintiya Ruliani Talantan Duduki Kursi Pimpinan DPRD Jayapura

Jems

DPRD Kabupaten Jayapura Minta Perusda Baniyau Diaduit

Jems