Tiga Pemuda Pembawa Ganja Diciduk, Satu Lainnya Warga PNG

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk seorang pria warga negara  asing (WNA) asal PNG lantaran membawa narkotika golongan I jenis ganja, dua pria WNI turut serta diamankan.

Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp, Distrik Muara Tami, Rabu (18/6/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal Papua Nugini berinisial JS (18) pada Rabu (18/6/2025) pukul 17.00 WIT.

Febry menerangkan, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnalnya dalam memonitor peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso ke Kota Jayapura dengan menggunakan sepeda motor.

“Merespons informasi yang ada, tim bergegas melakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku hingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan,” ungkap Febry, Kamis (19/6/2025).

Kendati sempat terjadi saling kejar dan akan melukai petugas, ketiga pria tersebut berhasil dibekuk.

Febry bilang, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kresek hitam putih.

“Terhadap ketiganya kini sedang didalami melalui pemeriksaan oleh penyidik kami, sementara mereka akan di proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ketiganya melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Related posts

Dari DIPA hingga Kerukunan, Kemenag Papua Perkuat Peran Strategis

Fani

Pemprov Papua Tengah Menggelar Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Fani

Pasangan JOEL Apresiasi Pelayanan RSUD Mimika

Fani

Apapun Keputusan MK, Masyarakat Papua Harus Terima

Bams

Dandim 1706/Nduga : TNI-Polri Bersinergi Untuk Pilkada Serentak 2024

Fani

Esok Hari Pencoblosan, Pendeta Papua Ajak Warga Tidak Golput

Bams

Leave a Comment