Pasific Pos.com
Headline

Pasangan Mari – Yo Dipastikan Daftar ke KPU Pada 29 Agustus

Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhir – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo).

 

 

Jayapura – Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) dipastikan akan mendaftar ke kantor KPU Papua, pada Kamis 29 Agustus 2024 besok.

Kepastian ini disampaikan Steve Mara, selaku Juru Bicara pasangan Mari – Yo dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/08/2024).

“Rapat koalisi partai politik telah dilakukan di Jayapura pada Selasa malam, dan Koalisi telah memutuskan untuk mendaftarkan pasangan calon Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen pada tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Steve.

Diketahui pasangan Mari – Yo diusung 17 partai koalisi terdiri dari partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Perindo, PAN, PKB, Gerindra, PSI, PPP dan tujuh partai nonseat yaitu partai Buruh, Gelora, Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Ummat.

Steve mengatakan, pendaftaran akan dilakukan jam 14.00 WIT. Sebelum pelaksanaan pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan Mari – Yo, akan melaksanakan deklarasi terlebih dahulu bersama para pendukung yang tergabung dalam relawan.

“Deklarasi akan dilaksanakan dan disana kami juga sediakan panggung hiburan untuk masyarakat pendukung setia Mari- Yo,” jelas Steve.

Selanjutnya Tim Pemenangan juga mengundang masyarakat Papua untuk ikut bersama-sama mengantarkan pemimpin pembawa perubahan Mari – Yo, ikut menikmati panggung hiburan, dan mendoakan semua proses pendaftaran agar dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Steve Mara juga menegaskan bahwa Koalisi Tim pemenangan yang terbentuk sangat solid, relawan dilapangkan juga sangat mendukung masa pencalonan, deklarasi, hingga pendaftaran.

“Kami yakin bahwa Mario – Yo siap menang dan siap membawa perubahan bagi Papua yang lebih baik,” tegasnya.

Pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memasuki tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing pasangan calon diseluruh daerah di Indonesia diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Tahapan pendaftaran ini harus dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah untuk mendaftar, baik calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, hingga calon Gubernur/Wakil Gubernur.

Pasangan calon dari dukungan partai politik atau koalisi partai politik diperkenankan untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. (TIM)

Artikel Terkait

Rakerda Jadi Momentum Konsolidasi Arah Pembangunan Papua

Jems

Fakhiri Tegaskan Kepemimpinan Kolaboratif Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Sosial Papua

Jems

Gubernur Fakhiri Soroti Kesenjangan Wilayah, Papua Didorong Menuju Pemerataan Pembangunan

Jems

Rehab Rumah Adat di Sabron Sari, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Pusat Jaga Warisan Budaya Papua

Jems

Gubernur Papua dan Dirjen KSDAE Sepakat Perkuat Kolaborasi Konservasi dan Pelestarian Budaya Lokal

Jems

Bantuan Speedboat dari Pemerintah Pusat Permudah Pelayanan Masyarakat Adat di Jayapura

Jems

Bantuan Bibit dari Pemerintah Pusat Dorong Kampung Puay Kembangkan Agrowisata di Sentani Timur

Jems

Planet Surf Kembali Hadir di Mal Jayapura, Tawarkan Konsep Baru yang Lebih Modern dan Segar

Jems

Seluruh Fraksi Terima dan Setujui Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Jems