DPO Kasus Korupsi Bendungan Sarmi Senilai Rp2,2 Miliar Ditangkap

Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana kasus dugaan korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial YV.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi, Papua tahun 2013.

YV ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (10/1/2024).

Kejari telah melakukan pemantauan terhadap terpidan selama setahun sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Marvie mengatakan, tidak ada perlawanan apapun saat penangkapan YV. Namun, terpidana meminta untuk melakukan pemeriksaan di salah satu klinik kesehatan di Abepura sebelum dibawa ke Lapas Abepura.

“Selain YV, ada lima terpidana lain berinisial YM, YI, DJ, OM, dan RS dalam kasus ini. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar,” jelas Marvie dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (11/1/2024).

Related posts

Dari Seram ke Seru, Halloween dan Staycation di Hotel Horison Kotaraja

Fani

Polres Jayapura Luruskan Informasi: Tidak Ada Insiden di RSUD Yowari, Foto yang Beredar Buatan AI

Jems

Astra Motor Papua Perkuat Komitmen Kesehatan Anak

Fani

Ramses Limbong Beri Pesan Haru kepada ASN Papua

Bams

Cari Berkah BTV : Indro Warkop Harus Ganti Rugi Ke Sule

Bams

Kasus Perpajakan di Ambon, HS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fani

Leave a Comment