DPO Kasus Korupsi Bendungan Sarmi Senilai Rp2,2 Miliar Ditangkap

Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana kasus dugaan korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial YV.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi, Papua tahun 2013.

YV ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (10/1/2024).

Kejari telah melakukan pemantauan terhadap terpidan selama setahun sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Marvie mengatakan, tidak ada perlawanan apapun saat penangkapan YV. Namun, terpidana meminta untuk melakukan pemeriksaan di salah satu klinik kesehatan di Abepura sebelum dibawa ke Lapas Abepura.

“Selain YV, ada lima terpidana lain berinisial YM, YI, DJ, OM, dan RS dalam kasus ini. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar,” jelas Marvie dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (11/1/2024).

Related posts

Film Dokumenter “Pesta Babi” Dipersoalkan Tokoh Adat Papua, Dinilai Tidak Berimbang Soal PSN

Jems

Polisi Jaga Stabilitas, Idulfitri Muhammadiyah Berlangsung Damai

Fani

Marak Penipuan Mengatasnamakan Pemprov Papsel, Apolo Minta Masyarakat Waspada

Bams

Pria Tewas Dianiaya Pasangan Kumpul Kebo

Fani

Warga Organda Siap Bungkus Paslon Nomor 2, Mari-Yo: Kami Pastikan Atasi Persoalan Banjir

Jems

Warga Temukan Jasad Bayi di Tempat Sampah Koya Koso

Fani

Leave a Comment