Gubernur Papua Usulkan Pencabutan Perda Dana Cadangan

Jayapura,- DPR Papua menggelar rapat paripurna ke- IV dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah atas Raperdasi tentang perubahan pencabutan perdasi nomor 1 tahun 2010, yang dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, SE. MM didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry M. Hamadi, yang berlangsung di Ruang sidang DPR Papua, pada Jumat 26 Juni 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Langkah tersebut dilakukan agar dana yang selama ini tersimpan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui APBD untuk mendukung pembangunan daerah, pelayanan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Usulan tersebut disampaikan langsung Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dalam penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010.

Gubernur menjelaskan bahwa Perda Dana Cadangan dibentuk sebagai dasar hukum penyediaan dana untuk membiayai kebutuhan tertentu yang memerlukan pendanaan besar. Namun, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, kondisi fiskal daerah maupun kebijakan Otonomi Khusus Papua telah mengalami perubahan yang signifikan.

“Pemerintah Provinsi Papua saat ini dihadapkan pada berbagai kebutuhan pendanaan untuk pelayanan dasar, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kesenjangan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Gubernur Fakhiri.

Lanjut dikatakan, berdasarkan struktur APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, sekitar 84,77 persen belanja daerah terserap untuk belanja operasional, sementara belanja modal yang langsung mendukung pembangunan hanya sekitar 10,84 persen.

Ia menyebut, kondisi tersebut semakin menurun pada APBD Tahun Anggaran 2026, di mana belanja operasional mencapai sekitar 90,06 persen dari total belanja daerah, sedangkan belanja modal hanya sekitar 3,48 persen.

Menurut Gubernur, kondisi itu menunjukkan ruang fiskal Pemerintah Provinsi Papua masih sangat terbatas untuk membiayai pembangunan.

Di sisi lain, Dana Cadangan yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 beserta perubahan-perubahannya masih tersimpan dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena penggunaannya terikat pada ketentuan dalam peraturan tersebut.

Akibatnya, sumber daya keuangan daerah tidak dapat digunakan secara fleksibel untuk menjawab kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun berbagai program strategis lainnya.

Selain itu, Fakhiri juga mengungkapkan bahwa keberadaan Dana Cadangan turut memengaruhi penilaian kapasitas fiskal Provinsi Papua saat mengajukan dukungan pendanaan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, dana yang masih tersimpan dipandang sebagai potensi keuangan daerah yang belum dimanfaatkan, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi kebutuhan bantuan fiskal dari pemerintah pusat.

Selain itu, usulan pencabutan Perda juga didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2011 dan 2012.

Dalam rekomendasinya, BPK menilai keberadaan Dana Cadangan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus yang menitikberatkan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Pemerintah Provinsi Papua juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dana cadangan yang dicairkan dapat menjadi penerimaan pembiayaan daerah dan dianggarkan kembali melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pencabutan Perda tersebut tidak menghilangkan aset daerah, melainkan mengubah mekanisme pengelolaannya agar lebih fleksibel dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan.

“Pencabutan Perda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakhiran Dana Cadangan, mengembalikan sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah, serta memungkinkan pemanfaatan sumber daya keuangan daerah secara lebih optimal bagi pembangunan, pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kebijakan strategis lainnya,” terangnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif bersama DPR Papua sehingga menghasilkan kebijakan yang memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua.

Fakhiri menambahkan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Melalui pembahasan yang dilandasi semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama, kami meyakini Raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang memperkuat pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya Papua Cerah, yakni Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmoni,” tutupnya. (Tiara).

Related posts

Pemprov Dorong Program Pertanian dan Perkebunan Gratis untuk Warga Mamberamo Raya

Bams

PUPR Papua Optimis Penyerapan Anggaran Terealisasi 100 Persen

Bams

Pangdam XVII/Cenderawasih Pimpin Apel Pasukan Pengamanan PSU Pilgub dan Wagub Papua

Fani

Ketua DPR Papua: Perubahan APBD 2025 Telah Sesuai UU

Bams

Kadisorda Ajak Pemuda Kreatif dan Memajukan Papua

Bams

DKP Papua Genjot PAD Lewat Retribusi Pelayanan Pelabuhan Perikanan Hamadi

Bams

Leave a Comment