DPO Kasus Korupsi Bendungan Sarmi Senilai Rp2,2 Miliar Ditangkap

Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana kasus dugaan korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial YV.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi, Papua tahun 2013.

YV ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (10/1/2024).

Kejari telah melakukan pemantauan terhadap terpidan selama setahun sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Marvie mengatakan, tidak ada perlawanan apapun saat penangkapan YV. Namun, terpidana meminta untuk melakukan pemeriksaan di salah satu klinik kesehatan di Abepura sebelum dibawa ke Lapas Abepura.

“Selain YV, ada lima terpidana lain berinisial YM, YI, DJ, OM, dan RS dalam kasus ini. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar,” jelas Marvie dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (11/1/2024).

Related posts

Cinema XXI Hadir di Timika, John Rettob: Bukti Kita Memudahkan Investasi

Fani

Bupati dan Wabup Sarmi Siapkan Program 100 Hari Kerja :Wujudkan Sarmi Lebih Maju dan Berkelanjutan

Bams

KLHN 2024, Upaya AHM Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen

Fani

Lewat SheHack, Indosat Ajak Perempuan di Papua Manfaatkan Teknologi Digital

Fani

Tolak Narasi Pelanggaran HAM, Herman Yoku Imbau Jaga Stabilitas

Fani

Pj Gubernur Buka UKW Perdana Papua Tengah

Bams

Leave a Comment