DPO Kasus Korupsi Bendungan Sarmi Senilai Rp2,2 Miliar Ditangkap

Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap terpidana kasus dugaan korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial YV.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, YV adalah salah satu pejabat yang mengendalikan kegiatan pembangunan bendungan irigasi lokasi SP II Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi, Papua tahun 2013.

YV ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (10/1/2024).

Kejari telah melakukan pemantauan terhadap terpidan selama setahun sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

Marvie mengatakan, tidak ada perlawanan apapun saat penangkapan YV. Namun, terpidana meminta untuk melakukan pemeriksaan di salah satu klinik kesehatan di Abepura sebelum dibawa ke Lapas Abepura.

“Selain YV, ada lima terpidana lain berinisial YM, YI, DJ, OM, dan RS dalam kasus ini. Mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar,” jelas Marvie dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (11/1/2024).

Related posts

BTM Kembalikan Berkas di PDI Perjuangan

Bams

Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Fani

Christian Sohilait Resmi Jadi Penjabat Sekda Papua

Bams

Meriah! Ribuan Warga Sarmi Ikuti Jalan Sehat HUT ke-23 yang Dilepas Bupati Dominggus Catue

Bams

Satgas Yonif 512/QY Temukan Ladang Ganja Seluas 5.000 Meter Persegi Diduga Jadi Sumber Pendanaan OPM

Fani

Kemensos Ciptakan Embrio Wirausaha Mandiri di Papua Lewat SKA

Fani

Leave a Comment