Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Lindungi Pengusaha OAP, KAP Papua Usulkan Revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008

Lindungi Pengusaha OAP
etua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE didampingi Ketua Komisi II DPR Papua, Mega Mansye Nikijuluw,SH dan Sekretaris Komisi II DPR Papua Danton Giban saat berfoto bersama pengurus KAP di kantor DPR Papua, Rabu (1/7).

Jayapura, – Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE mengatakan, jika pihaknya telah menerima aspirasi dari Kamar Adat Pengusaha (KAP) Papua. Yang mana dalam aspirasi itu, KAP Papua mengusulkan agar Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 Tahun 2008, tentang ekonomi berbasis kerakyatan khusus untuk Orang Asli Papua (OAP).

Namun apirasi itu kata Jhony Banua Rouw, selanjutnya akan diserahkan ke Komisi II DPR Papua yang membidangi Perekonomian untuk melakukan pembahasan dengan mitra kerjanya.

Selain itu lanjut Jhony Banua Rouw, pihaknya juga akan mengirimkan usulan revisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua.

“KAP Papua menyampaiakn aspirasi mereka tentang revisi Perdasus Ekonomi Berbasis Kerakyatan. Dimana mereka minta beberapa pasal ada penambahan ayat-ayat untuk mempertegas keberadaan KAP di Tanah Papua,” jelas Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua KAP serta pengurus KAP di ruang Badan Anggaran DPR Papua, Rabu (1/7).

“Tapi kami juga harus berikan apresiasi kepada KAP karena mau melihat dari sisi regulasi untuk melindungi pengusaha asli Papua,” sambungnya.

Ketua Komisi II DPR Papua Mega Mansye Nikijuluw,SH mengatakan, jika pihaknya sangat setuju dengan usulan dari KAP Papua untuk merevisi Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Ekonomi Berbasis Kerakyatan.

“Kita memang perlu menetapkan suatu perdasus yang menyatakan bahwa KAP Papua juga bagian dari semua pengusaha Papua,” tandas Politisi Partai PDIP ini.

Sementara itu, Ketua KAP Papua, Musa Haluk mengungkapkan, alasan pihaknya mengusulkan dilakukan revisi tersebut karena, dalam perda tersebut tidak memproteksi tentang lembaga atau oknum.

“Perdasus Nomor 18 Tahun 2008 dimana isinya ekonomi berbasis kerakyatan khusus untuk OAP. Tapi kami melihat disitu tidak memproteksi tentang lembaga atau oknumnya,” ungkap Musa Haluk

Padahal kata Musa Haluk, dalam Perdasus Nomor 18 Tahun 2008, harus ada pasal yang menyebutkan secara langsung bahwa ekomoni kerakyatan khusus untuk orang asli Papua (OAP) diakomodir oleh KAP Papua. Untuk itu, pihaknya mengusulkan lima pasal dalam perdasus tersebut agar direvisi.

“Pasal-pasal yang kami usulkan untuk direvisi yakni, pasal 27, 28, 29, 30 dan 38. Pasal 38 itu mengenai modal,” ujarnya.

Dijelaskannya, alasan mengapa sampai pihaknya mengusulkan agar pasal 38 juga itu direvisi, karena, yang diberikan anggaran hanya Jamkrida sedangkan KAP tidak. Namun realitanya, pengusaha Papua menuntut ke KAP.

“Makanya kami usulkan revisi karena harus diproteksi dengan jelas. Dan selama ini kan pengusaha Papua ke Jamkrida tapi tidak ada jaminan yang pasti,”ketusnya.

Artikel Terkait

Wagub Klemen Tinal Resmikan Rumah Produksi Olahan Tepung Sagu dan Aneka Kue Sagu

Jems

Ini Alasan Pengusaha Papua Tolak Smelter Dibangun di Weda Bay

Zulkifli

Puluhan Pengusaha OAP Ikut Workshop Aplikasi Non Tender LPSE

Jems