“Dua Pelaku lainnya dalam pengejaran”
JAYAPURA ,- Selama kabur selama empat tahun usai menganiaya seorang pria hingga tewas, satu dari tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu menerangkan tersangka berinisial ANW 21 tahun ditangkap saat sedang berada di kompleks Bucen 45 Entrop.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Anggota langsung mendatangi TKP dan mengkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (26/4) sore.
Kata Kapolsek, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan, bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya kini masih dalam pengejaran.
“Hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya menurut Kapolsek tersangka di jerat pasal 170 ayat 2 Ke 3 KUHP dengan ancaman penjara diatas Lima tahun.
Sementara itu kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban Ortisan Samay meninggal dunia terjadi padal 16 November 2016 lalu, ketika itu para pelaku melakukan penganiayaan saat korban terjauh usai ditendang para palaku dari motor yang dikendarai ketika melintas di seputaran Polimak pukul 23.00 WIT.