Pasific Pos.com
Headline

Polisi Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Youtefa Abepura

Empat pelaku main hakim sendiri saat diamankan di Mapolresta Jayapura. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Sebanyak empat pelaku pengeroyokan saat terjadi kebakaran di Pasar Youtefa Abepura dan sekitarnya ditangkap Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Pombos.

Empat pelaku yakni R (38), AH (26), TS (29) dan J (45) ditangkap setelah diterbitkan dua laporan Polisi lantaran terdapat dua korban pengeroyokan.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan, dua lokasi pengeroyokan terjadi di depan Hotel Bunga Youtefa terhadap korban bernama Laki Bahabol dan korban kedua yakni Isak Madi Nauce dengan lokasi pengeroyokan di Pasar Youtefa.

“Terhadap Korban selanjutnya dilakukan pemeriksaan agar dapat dilakukan upaya-upaya penyidikan, dilanjutkan dengan 10 saksi yang diperiksa,” ucap Kapolresta saat merilis keempat pelaku di Mapolresta, Kamis (11/1/2024).

Kapolresta mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan dukungan media serta rekaman video, pihaknya berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut.

“R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan korban Isak Madi Nauce,” ungkap Kapolresta.

Dari keempat pelaku tersebut, kata Kapolresta, tentunya masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka lainnya.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.