Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Walaupun Belum Ada Keputusan Gubernur, 23 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Kembali Berkantor

Timika – Walaupun belum ada keputusan Gubernur Papua terakhir status 23 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, mereka, Senin (9/8/21) masuk kantor berkantor.

Mereka mengklaim, Gubernur Papua diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Namun kini waktu itu telah lewat.

Yonas Magal dalam keterangan pers mengatakan, hari ini 23 anggota DPRD periode 2014-2019 kembali berkantor walaupun belum ada keputusan dari Gubernur.

“Jadi mulai hari ini sampai selanjutnya kita akan tetap masuk kantor seperti biasa sambil menunggu keputusan Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Atimus Komangal mengungkapkan, Gubernur Papua wajib melaksanakan semua putusan Mahkamah Agung, sebab putusan tersebut merupakan perintah yang wajib dilaksanakan.

“Gubernur tidak boleh satu katapun keluar dari putusan yang ada, karena akan melanggar keputusan Mahkamah Agung di negara ini, sebelum 17 Agustus harus diaktifkan kita,” tegasnya.

Sedangkan, Yohanis Kibak mengatakan semua hal di negara ini diikat dengan adanya aturan, hukum dan Undang-undang. Maka, siapapun yang melanggar hukum yang ada ini maka harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

Ia meminta Gubernur dalam mengeluarkan keputusan itu harus sesuai dengan amar putusan agar sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku, jika tidak maka akan menjadi pertanyaan besar.

Dengan adanya putusan per tanggal 7 Agustus 2021, maka keanggotan DPRD periode 2019-2024 sesuai dengan keputusan hukum pukul 00.00 wit sudah resmi tidak menjadi anggota dewan. Maka, kini yang berkantor adalah mereka yang menang gugatan.

“Kami datang resmi berkantor mulai hari ini, untuk putusan Gubernur itu nanti SK menyusul,” jelasnya.

Antonius Kemong menjelaskan, jika pihaknya berharap Gubernur Papua bisa mendengarkan apa yang menjadi hak dari para anggota dewan periode lalu ini.

Lanjutnya, dalam mencari keadilan, banyak hal yang sudah mereka lakukan. Baik Gubernur maupun Bupati sebutnya sudah menabrak aturan yang ada. Maka, dengan tegas ia juga mengatakan jika sebelum 17 Agustus Gubernur sudah mengeluarkan SK.

“SK cepat dikeluarkan, mengaktikan kami kembali, kami tidak pernah bikin ribut di daerah ini, kami dengan sabar ikuti prosedur hukum, hak politik kami ‘diperkosa’ di daerah ini, kami anak-anak negeri semua, pak Gubernur lihat kami, kami juga dukung PON dan Pesparawi,” ungkapnya.

Sementara itu sejumlah dewan yang hadir. Diantaranya, Hadi Wiyono, Asri Anjang, Elias Mirip, Yelinus Mom, Elieser Ohee, Yulius Kum, Yohanes Kibak, Yohanes Sunme, Yohanes Wantik, Atimus Komangal, Yoel Yolemal, Antonius Kemong, Theo Dekme, Yonas Magal, Thadeus Kwalik. (**)