Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Ini Penjelasan Gubernur Sikapi Amar Putusan Gugatan 23 Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019

Papua Lockdown
Gubernur Papua, Lukas Enembe

Timika – Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya memberikan penjelasan terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor2/G/2020/PTUN.JPR terkait masa jabatan keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Mimika tanggal 4 Agustus kemarin itu menyampaikan kewajiban Tergugat dalam hal ini Gubernur Papua untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD Kabupaten
Mimika.

Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Bupati Mimika segera menganggarkan dan membayar hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 Sisa masa jabatan 1 (satu) tahun sampai dengan 25 November 2020.

Sementara itu, Setelah meminta penjelasan dari Ketua PTUN Jayapura, Gubernur akan membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024.

Selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Gubernur Papua yang baru terkait pengesahan keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Sementara itu Saleh Alhamid yang merupakan penggugat merasa bingung dengan surat penjelasan Gubernur Papua yang mana telah meminta penjelasan dari majelis hakim PTUN Jayapura yang menjelaskan dalam pertimbangannya Halaman 55-56 mengabulkan sebagian gugatan serta mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabiltasi Para Penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabat semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika termasuk dalam hak-hak keuangannya yang melekat sebagai anggota DPRD.

Selanjutnya Majelis Hakim menolak permohonan Penggugat untuk pengaktifan kembali Para Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika sesuai dengan sisa masa jabatannya 1 (satu) tahun terhitung sejak diaktifkan.

“Saya mau menjelaksan kepada PTUN bahwa, didalam mengambil sebuah keputusan itu harus ada kepastian hukum. Ini ada putusan yang saya kurang paham, didalam amar putusan itu ada disenutkan mengaktifkan kembali, tapi didalam penjelasan Gubernur menolak untuk diaktifkan kembali,” kata Saleh Alhamid melalui sambungan telpon, Senin (9/8/21).

Menurut Saleh, didalam amar putusan mana yang menjelaskan menolak untuk diaktifkan kembali.

“Jadi saya mau sampaikan kepada hakim PTUN supaya dalam menetapkan sebuah putusan harus ada kepastian,” tegas Saleh. (*)