Pasific Pos.com
Headline

Waket III DPR Papua Minta Penetapan Calon Anggota MRP Pokja Agama, Ditinjau Ulang

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy. (foto Tiara).

Jayapura – Penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 – 2024, khususnya untuk Pokja Agama, menjadi polemik. Untuk itu, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S.Sos meminta penetapan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 – 2028 terutama untuk Pokja Agama agar ditinjau ulang.

Pasalnya, berdasarkan Pengumuman Gubernur Papua Nomor 161.1/7705/SET tentang Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Periode 2023 – 2028 Setelah Dilakukan Verifikasi Secara Berjenjang Dari Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua, dinilai tidak sesuai dengan aturan.

“Jadi, kami minta agar penetapan Calon Anggota MRP periode 2023 – 2028 untuk ditinjau ulang, terutama untuk unsur agama,” tegas Yulianus Rumbairussy, Jumat 14 Juli 2023.

Sebab, kata Yulianus Rumbairussy, pengumuman penetapan Anggota MRP itu, belum menjawab surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3105/SJ tentang Penyampaian Kembali Berkas Usul Pengesahan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023 – 2028 tanggal 13 Juni 2023 yang sangat jelas menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi tim pemerintah pusat khususnya pada angka 2 poin b yang merujuk pada Pasal 5 a ayat 1 Perdasus Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP.

“Jadi, berdasarkan perdasi itu, jelas-jelas nama-nama yang diumumkan itu tidak memenuhi syarat (TMS). Tapi, kenapa nama-nama itu masih kembali lagi. Verifikasi apa yang dilakukan Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi?” cetusnya.

Selain itu lanjut Yulianus Rumbairussy, berdasarkan Surat Mendagri itu, juga meminta dilakukan uji publik terhadap hasil pemilihan calon Anggota MRP. Namun, hal itu juga tidak dilakukan oleh Panpil, tetapi tiba-tiba sudah diumumkan.

Oleh karena itu, sebagai anak adat di wilayah Tabi dan Saereri, Yulianus Rumbairussy juga menjelaskan, berdasarkan dalam Perdasus Nomor 5 Tahun 2023 sebenarnya telah mengakomodir dan memberikan ruang kepada semua instansi atau organisasi, termasuk lembaga keagamaan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak Papua dari wilayah adatnya masing-masing untuk menjadi anggota MRP.

“Jadi, berikan kesempatan mereka untuk mengurus masyarakatnya di wilayah adat masing-masing, termasuk representasi dari lembaga-lembaga keagamaan. Ini terkait dengan representasi kultur orang asli Papua dalam MRP. Berbeda dengan pemilihan dalam politik praktis, ya silahkan berlomba-lomba, namun MRP ini sudah jelas bahwa mewakili representasi kultur orang asli Papua khususnya di Provinsi Papua yang ada terdiri dari wilayah adat Tabi dan Saereri. Kalau sudah jelas ini dari wilayah adat ini, ya kasih kesempatan, termasuk dari lembaga keagamaan,” ujarnya.

Ya, dari lembaga keagamaan ini, memang tidak ada dari wilayah adat Tabi dan Saereri yang mampu menjadi wakil mereka di MRP, sehingga harus mengangkat orang lain dari wilayah adat lain masuk kesitu?,” sambungmya

Apalagi, kata Rumbairussy sapaan akrab Politisi PAN Papua itu, dengan adanya pemekaran provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah juga sudah terbentuk MRP dan saat ini tengah dalam proses rekrutmen.

Menurut Rumbairussy, mestinya lembaga – lembaga keagamaan di Provinsi Papua memberikan rekomendasi kepada anak-anak, adat dari wilayah adat Tabi dan Saereri untuk duduk menjadi anggota MRP.

“Jadi, lembaga-lembaga keagamaan yang punya rekomendasi kepada anak-anak di luar wilayah adat Tabi dan Saereri, saya pikir harus ditinjau kembali dan berikan ruang kepada anak-anak Papua dari Tabi dan Saereri yang ada di dalam lembaga keagamaan tersebut, untuk dapat melayani masyarakatnya dalam wilayah adatnya. Itu semangat dari representasi kulturalnya ada disitu, apalagi sudah diatur dalam Perdasus,” paparnya.

“Jangan sampai hal ini menjadi pertentangan sesama anak-anak Papua. Barang ini kan seharusnya kita bisa bicara baik-baik. Meski Papua sudah terbagi dalam beberapa provinsi, namun secara kultur tapi kita tidak terpisahkan, hanya administrasi saja. Dan ruang-ruang itu, semua kita sudah baku tahu. Kita anak-anak Tabi dan Saereri tidak mungkin memaksakan diri untuk menjadi Anggota MRP di Papua Pegunungan, Papua Tengah maupun Papua Selatan, karena itu sebuah kemustahilan,” timpalnya.

Kendati demikian, Yulianus Rumbairussy mengapresiasi terhadap pengumuman penetapan calon Anggota MRP itu, karena hal itu merupakan keseriusan dari Pemprov Papua bersama dengan semua elemen terkait dengan penyelesaian pemilihan calon Anggota MRP.

Apalagi tandas Yulianus Rumbairussy, dalam pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus), MRP merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan yang wajib ada yakni Gubernur, DPR Papua dan MRP. (Tiara).