Tindak Pidana Keimigrasian Tiga WNA Peroleh Putusan Dari Pengadilan Negeri Merauke    

MERAUKE,- Kejaksaan Negeri Merauke berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga orang Warga Negara Asing (WNA), yaitu Zulfukar Aljubouri, Duong Tan Le dan Jay Victor Davis. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Merauke setelah melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang melibatkan terdakwa Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan pidana penjara.

Sementara itu, dalam perkara terpisah atas nama Jay Victor Davis, warga negara Australia tersebut juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan pidana penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Merauke, Kasmawati, S.H., M.H dalam konferensi pers di kantor kejaksaan, Kamis (4/6) mengemukakan, kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas penerbangan internasional yang digunakan untuk memasuki wilayah Indonesia.

Dalam proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan berbagai alat bukti berupa dokumen perjalanan, dokumen penerbangan internasional serta barang bukti berupa satu unit pesawat udara beserta perlengkapan penerbangan yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

Khusus dalam perkara Jay Victor Davis, Majelis Hakim menetapkan satu unit pesawat beserta perlengkapan penerbangan dirampas untuk negara karena dinilai memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Putusan tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana.

Keberhasilan penyelesaian seluruh perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Merauke bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dan aktivitas penerbangan lintas negara yang memasuki wilayah Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan Papua Selatan.

Dengan telah dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim terhadap seluruh terdakwa, maka rangkaian penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan ketiga Warga Negara Asing tersebut pada pokoknya telah memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (iis)

 

 

 

 

 

 

Related posts

Nova Gebze Apresiasi Dance Mix Indonesia Kartini Yang Digelar ISDMI

Bams

DPR Papua Tengah dan Polda Bersinergi Ungkap Kasus Kemanusiaan Dogiyai

Bams

Sarat Pesan Moral, Made Sugiarta Ingatkan Karyawan Halogen Hotel Pentingnya Berbuat Baik

Bams

Lima Warga Sipil yang Tewas di Yahukimo Belum Dievakuasi

Fani

Totalitas BAPENDA Merauke, Turut Meriahkan Karnaval Sambut HUT Kemerdekaan

Bams

Respon Bencana Alam, Danlantamal Minta Satgas Pahami Tugas

Bams

Leave a Comment