Pasific Pos.com
Papua Selatan

Tindak Lanjuti Temuan BPK RI, Tim Pansus LHP Gelar Raker

Para peserta raker saat mengikuti pembukaan (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Tim Pansus LHP menggelar rapat kerja terkait penggunaan dana Otsus dalam rangka menindak lanjuti temuan BPKRI atas efektifitas pengelolaan dana Otsus dalam kurun waktu tahun 2017, 2018 dan semester pertama tahun 2019 yang dilakukan panitia khusus LHP Dana Otsus DPRP. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Itese itu dihadiri oleh 5 orang tim dan mengundang sejumlah stake holder terkait. Ketua Pansus LHP Dana Otsus, Benyamin Arisoy, SE, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Ketua Komisi 3 DPRP, Kusmanto mengemukakan bahwa DPRP Papua melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Pemda terkait dengan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan uji petik dan tinjauan lapangan ke kabupaten hasil sampling.

Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini maka dari 6 daerah kabupaten yang dijadikan uji petik oleh BPK, Pansus DPRP hanya mengambil 4 kabupaten yaitu Biak Numpor, Jayapura, Merauke dan Boven Digoel. Dijelaskan, dana Otsus bagi Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentunya perlu dikelola secara efektif, efesien, tepat sasaran dan bermanfaat kepada masyarakat serta memenuhi asas akuntabilitas. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan, baik oleh instansi pengawas internal dan eksternal maupun oleh DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. DPRP melalui Pansus yang dibentuk pada kesempatan ini ingin memastikan bahwa temuan-temuan pemeriksaan BPK atas efektifitas pengelolaan dana Otsus sudah ditindak lanjuti oleh instansi terkait.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa lembaga perwakilan menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya dan pada ayat 3 menyebutkan bahwa DPR atau DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.Pada ayat 4 dinyatakan bahwa DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan hasil tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3.
Sementara itu Penjabat Sekda Merauke, Ruslan Ramli mengungkapkan bahwa terkait dengan temuan yang ada, khususnya yang bersumber dari dana Otsus sesungguhnya di level kabupaten sudah menindak lanjuti. Diharapkan ke depan untuk 5 program prioritas yang difokuskan provinsi jika memungkinkan tidak dibagikan dalam presentase. Artinya, provinsi sebagai pemegang kewenangan karena Otsus ada di pemerintah provinsi maka dapat membuat rambu-rambu.

Artikel Terkait

BPK Mulai Melakukan Pemeriksaan di Waropen

Pasific Pos

Pekan depan, BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Papua 2020

Bams

BPK Akan Audit Dana Covid-19, Bupati Keerom Siap Kawal Hingga Akhir

Bams

BPK Periksa Dana Covid-19 Papua

Bams

Dalam Waktu Dekat, DPR Papua Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Tiara