Tak Berkutik Saat Diperiksa, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Abepura

Jayapura – Tim Resmob Numbay mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jayapura.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius Wayne menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026, oleh Tim Resmob Numbay. Tindakan Kepolisian ini berlandaskan Laporan Polisi yang masuk di Polresta Jayapura Kota.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Enggros belakang Toko Walet, Kelurahan Waimhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura,” ucapnya, Senin, 23 Februari 2026.

Berdasarkan laporan korban, sepeda motor yang sebelumnya dipinjamkan kepada saksi untuk aktivitas sehari-hari diketahui hilang saat saksi terbangun dari istirahat di indekos dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Saat melintas di Jalan Pasar Youtefa, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, tepatnya di depan Hotel Unity, tim mendapati tiga orang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para terduga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berinisial DH (17) mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor beberapa hari sebelumnya.

Tim Resmob Numbay selanjutnya mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha X-Ride warna biru hitam di wilayah Holtekamp. Korban telah dihubungi untuk membuat laporan resmi guna kepentingan proses hukum.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, menggunakan GPS di kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru hitam dengan nomor polisi PA 5342 JB beserta identitas rangka dan mesin.

Kepolisian akan melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa serta menelusuri barang bukti lainnya.

Related posts

Paslon Mari-Yo Dapat Dukungan dari Gereja Pantekosta Indonesia

Jems

Papua Tertinggi Angka Pengangguran

Fani

Dini Hari, Kebakaran Hanguskan Dua Kios Sayur

Bams

BSI Jayapura Libur Operasional pada 6 Agustus

Fani

Ramses Limbong: Integritas dan Netralitas Kunci Sukses PSU Papua

Bams

Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag Papua Dimulai, Kakanwil Ingatkan Ini ke Peserta

Fani

Leave a Comment