Pasific Pos.com
HeadlinePapua Selatan

Satgas Covid Papua Minta Bupati Mappi Umumkan Hasil PCR 21

keluarga corona pertama di papua
Wakil Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua dr. Aaron Rumainum, M.Kes. bersama Keluarga Andi Rahmad Najib

Jayapura — Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi diminta agar segera mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) dalam kasus pasien covid pertama di Papua.

Permintaan ini disampaikan Wakil Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua dr. Aaron Rumainum, M.Kes.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Litbangkes Papua dengan menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 27 Maret 2020, sebanyak 7 keluarga pasien dan 14 petugas medis dan penumpang itu negative alias tidak terpapar virus corona.

“Saya minta kepada Bupati Mappi, karena kita sudah melakukan pemeriksaan sampel pada tanggal 25 Maret 2020. Dan saya sendiri duduk bersama keluarga dari Andi pasien yang dirawat di RSUD Merauke terkait kasus positif Covid-19 Papua. Saya sudah mempelajari kontak terakhir Pak Andi dengan istrinya Ibu Erna, dan 6 anggota keluarga lainnya serumah itu tanggal 9. Maka saya minta dengan segala kerendahan hati dan hormat, Pak Bupati umumkan secara terbuka di hadapan masyarakat Mappi bahwa hasil PCR yang merupakan hasil konfirmasi tertinggi tanggal 27 Maret dinyatakan negatif,” ujar dr. Aaron kepada melalui pesan singkatnya.

Menurut Aaron, fakta hari ini bahwa ketujuh anggota keluarga dari pasien Andi itu sehat-sehat adanya. Sementara Andi Rahmad Najib, sang pasien itu pun, sudah sembuh dan dinyatakan positif dan kini sudah keluar dari rumah sakit. Pengumuman resmi secara terbuka ini wajib dilakukan agar masyarakat Mappi, khususnya di Kepi tidak takut dan tidak menjauhi keluarga pasien.

“Jadi kita tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan kekuatiran, melainkan berdasarkan keputusan medis yang sudah terbukti. Jadi kami minta dengan hormat pak bupati umumkan itu secara terbuka, tak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Aaron.

Aaron juga meminta agar Dinas Kesehatan Mappi tidak lagi melakukan Rapid Diagnostic Test (RDP) kepada 21 ODP di Kepi itu. Sebab jika itu dilakukan lagi, maka Dinas Kesehatan dinyatakan melanggar kode etik medis dan hukum.

“Surat hasil PCR ke-21 ODP ini kita sudah kirim semua ke Dinas Kesehatan. Jadi kenapa sampai hari ini tidak diumumkan? Kesannya, ada diskriminasi dan perbedaan perlakukan kepada 7 orang ODP khusus keluarga pasien ini, daripada 14 ODP lainnya. Ini seharusnya tidak boleh. Semua 21 ODP itu hasilnya negatif, jadi apa yang mau ditutupi,” tegas Aaron.

Artikel Terkait

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemprov Papua Antisipasi Virus PMK

Bams

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi, Papua Kembali Terapkan Pembelajaran Daring?

Bams

Tren Kasus Covid-19 Papua Menurun, Belum Ditemukan Kasus Omicron

Bams

Kadin Serahkan Satu Set Generator Oksigen ke RSUD Wamena

Bams

Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk ke Papua

Bams

Pemprov Papua Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Mikro

Bams

Panglima TNI Berikan Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes Pada Masyarakat Papua

Jems

Pekan Vaksinasi Covid-19 Menuju PON XX Papua

Bams