Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Realisasi Pendataan Regsosek di Papua Masih Dibawah 80 Persen, BPS Ungkap Penyebabnya

Talkshow Regsosek yang diselenggarakan Bappenas dan BPS Papua. (Foto ; Sari)

Jayapura – Dengan terus berubahnya data sosial ekonomi tiap penduduk di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan pendataan Regsosek sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Saat ini pencapaian realisasi pendataan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek di Provinsi Papua masih dibawah 80 persen, dari total penduduk.

‘’Baru tercapai 44,2 persen. Hanya Kabupaten Keerom dan Merauke yang datanya telah tercapai 100 persen, sementara wilayah pegunungan belum mencapai 10 persen,’’ kata Adriana Helena Robaha selaku Kepala BPS Provinsi Papua.

Ia mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi petugas Regsosek di wilayah pegunungan adalah medan yang sulit dan beberapa wilayah yang kondisi keamanannya tidak kondusif.

‘’Kendala lainnya, dari satu tempat ke tempat lainnya, kalau sebelumnya bisa sistem timbang, tapi kalau sekarang menggunakan aplikasi geotag, harus yang terdaftar mengupload data, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain,’’ jelas Adriana.

Sementara itu, Koordinator Bantuan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Dinar Dana Kusuma mengatakan, Indonesia membutuhkan basis data yang kuat dengan cakupan seluruh penduduk tanpa meninggalkan seorangpun (leaving no one behind).

‘’Basis data yang terintegrasi dan termutakhirkan dibutuhkan sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis bukti bagi pusat dan daerah hingga ke desa,’’ kata Dinar dalam acara Talkshow Regsosek, di Hotel Horison Ultima Entrop, Jumat (11/11/2022).

Kebutuhan data untuk mereformasi sistem perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan esktrem diimplementasikan melalui Regsosek sesuai amanat Presiden RI dalam Pidato Kenegaraan RUU APBN Tahun Anggaran 2023 tanggal 16 Agustus 2022.

Pelaksanaan Regsosek, kata dia, merupakan titik utama merupakan perjalanan panjang Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan.

Regsosek merupakan salah satu pilar utama Reformasi Sistem Perlindungan Sosial menuju lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam.

“Dengan Terwujudnya Regsosek, mudah-mudahan pengintegrasian program pusat dan daerah dapat diwujudkan, serta kualitas layanan dapat lebih optimal,’’ kata Dinar.

Diketahui bahwa Regsosek menjadi upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Karenanya, dengan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan yang terjadi di masyarakat.

Tak hanya itu, data regsosek juga digunakan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta dasar akurat kebijakan pemerintah seperti bantuan sosial hingga upaya peningkatkan sistem pelayanan publik

Dengan begitu kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan bisa meningkat. (Sari)