Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembakar Remaja di Sentani Sudah Diamankan

Sentani – Polres Jayapura terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, dan mengakibatkan seorang anak perempuan berinisial DEP (15) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik
Satreskrim Polres Jayapura.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif maupun latar belakang terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Axel Panggabean, Senin, 22 Juni 2026.

Dia menjelaskan bahwa sejak menerima informasi terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah kepolisian guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa selama korban menjalani perawatan di rumah sakit, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Namun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan atas permintaan korban sendiri yang menghendaki untuk didampingi, kepolisian memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menemani korban selama menjalani perawatan medis.

“Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan korban selama menjalani perawatan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini,” jelasnya.

Setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya. Atas perkembangan tersebut, penyidik langsung mengambil langkah hukum lebih lanjut dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan.

Axel juga meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media terkait hubungan antara korban dan terduga pelaku. Dia menegaskan bahwa terduga pelaku bukan merupakan ibu tiri korban sebagaimana diberitakan oleh beberapa pihak.

“Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan bukan ibu tiri korban, melainkan ibu angkat korban. Informasi ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hubungan antara korban dan terduga pelaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Jayapura terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan serta mendalami motif yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Jayapura berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami memastikan setiap tahapan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini fokus penyidik adalah mendalami motif pelaku serta melengkapi seluruh proses penyidikan guna memberikan kepastian hukum dalam perkara ini,” pungkas AKP Axel Panggabean.

Related posts

Dinilai Ada Yang Tak Beres, Yakoba Lokbere Minta Pj Bupati Nduga Segera Benahi Pelayanan RSUD

Fani

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Serui, Puluhan Paket Diamankan

Fani

Kapendam Cenderawasih Imbau Masyarakat Papua Jaga Toleransi

Fani

Kader Golkar Sambut Baik Rekomendasi Untuk Paulus Waterpauw

Fani

Remus Astra Motor Papua Masuk Finalis 3 Besar Amaliah Astra Awards

Fani

Mega Nikijuluw : BTM Figur Pemimpin Papua Memiliki Rekam Jejak Yang Sudah Terbukti

Bams

Leave a Comment