Perlindungan Lahan Sawah Jadi Kunci Ketahanan Pangan Papua

Jayapura,,- Pemerintah Provinsi Papua mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Percepatan Inventarisasi dan Verifikasi Data Lahan Baku Sawah (LBS), Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (5/6)/2026) di Kota Jayapura.

‎Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Asisten III Sekda Papua, Suzana Wanggai, mewakili Gubernur Papua.

‎Dalam sambutannya, Suzana menjelaskan, percepatan penetapan lahan sawah dilindungi merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya misi kedua atau asta cita yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.

‎Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga menetapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi tahun 2025–2026 melalui penetapan lahan sawah dilindungi.

‎Oleh Karena itu, kata Suzana, tantangan utama ketahanan pangan saat ini adalah meningkatnya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan penduduk, sementara lahan pertanian terus berkurang akibat alih fungsi untuk pembangunan.

‎“Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan baik jumlah, kualitas, hingga keterjangkauan secara berkelanjutan yang mencakup kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan keamanan pangan,” katanya.

‎Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan sejumlah strategi untuk memperkuat ketahanan pangan, di antaranya meningkatkan keterjangkauan dan kecukupan pangan masyarakat, meningkatkan produktivitas petani dan nelayan, diversifikasi pangan dan gizi, memperbaiki iklim usaha dan daya saing, serta memperkuat sistem pangan berkelanjutan.

‎Dalam kesempatan itu, Suzana juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, pemerintah daerah wajib mengintegrasikan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah ke dalam revisi RTRW sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilindungi.

‎“Rakor ini menjadi forum strategis pemerintah dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memastikan perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.

‎Suzana berharap melalui rakor tersebut seluruh peserta dapat memberikan ide, gagasan, dan pengalaman terbaik yang dapat menjadi rujukan dalam percepatan inventarisasi dan verifikasi data LBS serta penetapan KP2B dan LP2B di Papua.

‎Rapat koordinasi tersebut menghadirkan narasumber dari Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti para sekretaris daerah kabupaten/kota se-Papua, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Kepala Bappeda/Bapperida, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota se-Provinsi Papua.

Related posts

FKPAP dan DPR Bahas Legalitas Organisasi dan Pemberdayaan Pengusaha OAP

Bams

Danrem 174/ATW Cek Langsung Lahan Ketahanan Pangan Komoditi Pertanian Dan Peternakan Yonif 757/GV

Fani

Kemenag Dorong Transformasi Pendidikan di SMAK Negeri Keerom

Fani

Gubernur Papua Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Jayapura

Bams

Tentara PNG Usir Guru, Pemprov Papua Verifikasi Kampung Niliti

Bams

Gubernur Dorong Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Seluruh Wilayah Papua

Bams

Leave a Comment