Pemprov Papua Akan Tertibkan Semua Tambang Ilegal

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mengambil langkah tegas untuk menertibkan semua tambang ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah di Papua. Penegasan ini disampaikan oleh Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis, 27 Maret 2025.

Gubernur Limbong mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Bupati Waropen terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan Wapoga. Namun, untuk memastikan legalitasnya, Pemprov Papua akan segera melakukan pengecekan lokasi tambang, apakah beroperasi di kawasan hutan lindung atau tidak, serta apakah sudah memiliki izin yang sah.

“Nanti kita akan identifikasi kembali, apakah lokasi produksi tambangnya berada di hutan lindung atau tidak. Tidak hanya di Waropen, di Kabupaten Keerom juga ada banyak lokasi tambang yang akan kita identifikasi, termasuk izin-izinnya,” kata Ramses.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam di Papua harus dilakukan secara bijaksana, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ramses juga menegaskan bahwa selama masa tugasnya sebagai Penjabat Gubernur Papua, dirinya belum pernah mengeluarkan izin pertambangan apapun. “Saya sangat berhati-hati dalam hal perizinan pertambangan. Selama saya menjabat di Papua, saya belum mengeluarkan izin atau mengusulkan apapun kepada pemerintah pusat,” jelasnya.

Bupati Waropen, FX Mote, yang juga dikonfirmasi mengenai hal ini, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menurunkan tim untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang ada di Distrik Wapoga.

Tim yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk dinas lingkungan hidup, akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah tambang tersebut beroperasi di kawasan hutan lindung.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, untuk memastikan apakah tambang ini berada di kawasan hutan lindung. Jika terbukti, mereka jelas melanggar aturan dan harus ditertibkan,” ujar Bupati Mote.

Upaya penertiban ini bertujuan agar aktivitas pertambangan di Papua dapat dilakukan dengan cara yang legal, serta untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat merugikan masyarakat setempat. Pemerintah daerah berharap melalui langkah ini, sumber daya alam Papua dapat dikelola dengan lebih baik demi kesejahteraan masyarakat yang lebih berkelanjutan.Pj

Related posts

Bentuk Kepedulian, Satgas Yonif 122/TS Renovasi Rumah Warga Di Batas Papua

Fani

Akuntabilitas di Tengah Tantangan, Polda Papua Paparkan Kinerja dan Realitas Keamanan Tahun 2025

Jems

Usut Kebakaran di Paniai yang Menewaskan 11 Orang, Polda Papua Tengah Terjunkan Belasan Personel

Fani

Pengembangan Kasus Senjata Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap di Sarmi

Fani

Diskusi Publik Revisi UU Pemilu, Soroti Kekhususan dan Masa Depan Demokrasi Papua

Bams

Kunjungi Masyarakat Ormu di Angkasa Pasir 6, Ketua DPR Papua Terima Sejumlah Aspirasi

Bams

Leave a Comment