Sengketa Tanah Jhocku Leang Fea Memanas, Kuasa Hukum Tantang Klaim Putusan Kasasi: Tunjukan Objek Perkara

SENTANI – Sengketa tanah Jhocku Leang Fea di Sentani, Kabupaten Jayapura, memasuki babak yang semakin panas. Kuasa hukum Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang secara terbuka mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut, khususnya klaim mengenai adanya putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

 

Kuasa hukum dari Law Firm Kodrat Effendi, S.H., M.H., dan Rekan bersama Law Firm Aloysius Renwarin and Partner, yang diwakili Dede G. Pagundun, S.H., meminta klaim tersebut tidak berhenti pada narasi, tetapi dibuktikan dengan dokumen dan putusan pengadilan yang dapat diverifikasi.

 

Mereka bahkan menantang pihak yang mengklaim memiliki dasar putusan berkekuatan hukum tetap untuk menunjukkan secara terang objek perkara, para pihak, nomor sertifikat dan amar putusan.

 

“Kalau memang ada putusan yang dikatakan telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi, mari kita lihat secara terbuka objeknya, para pihaknya, nomor sertifikatnya serta amar putusannya. Jangan sampai masyarakat menerima kesimpulan hanya berdasarkan narasi sepihak,” tegas Kodrat Effendi di Abepura, Papua, Sabtu (12/9/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kegiatan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat kepolisian pada Kamis (10/9/2026), yang mendapat penolakan dari Ishak Fele.

 

Klaim Putusan Kasasi Dipertanyakan

Kodrat mengatakan, pihaknya telah mempelajari dokumen putusan yang disebut-sebut menjadi dasar klaim kepemilikan atau penguasaan tanah Jhocku Leang Fea

 

Namun, menurut dia, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik. Pihaknya menyebut tidak menemukan nama kliennya maupun nomor sertifikat milik klien dalam perkara yang diklaim berkaitan dengan objek tanah tersebut.

 

Karena itu, menurut Kodrat, keberadaan suatu putusan pengadilan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang kehilangan hak atas tanah apabila objek dan subjek hukum dalam putusan tersebut belum terbukti memiliki hubungan dengan objek yang disengketakan.

 

“Persoalannya bukan sekadar apakah terdapat putusan pengadilan, melainkan apakah putusan tersebut benar-benar berkaitan dengan objek tanah milik klien kami, siapa para pihak dalam perkara tersebut, serta apa amar putusan yang sebenarnya,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, aspek tersebut penting karena sebuah putusan harus dilihat berdasarkan perkara yang diperiksa dan diputus, termasuk siapa pihak yang terikat serta objek yang menjadi sengketa.

 

Ditempat yang sama, Dede G. Pargundun menyoroti posisi hukum Ikhsan Tjandra dalam perkara yang diklaim berkaitan dengan tanah tersebut.

 

Menurutnya, Ikhsan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut, baik sebagai penggugat maupun tergugat. BPN Kabupaten Jayapura juga disebut tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara yang dimaksud.

 

“Pak Ikhsan tidak pernah ditarik sebagai pihak, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Begitu juga BPN Kabupaten Jayapura tidak pernah ditarik sebagai pihak. Jadi perlu dipertanyakan apakah putusan tersebut mengikat kepada klien kami,” katanya.

 

Atas dasar itu, ia meminta pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti yang kuat.

 

“Kalau mereka mengklaim bahwa itu tanah mereka berdasarkan putusan tersebut, silakan buktikan. Kalau merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan dan uji di pengadilan,” tegasnya.

 

Pengembalian Batas Disebut Bagian dari Proses Penyidikan

 

Di tengah polemik tersebut, proses pengembalian batas yang dilakukan BPN dan aparat kepolisian juga menjadi sorotan.

 

Kodrat menyebut kegiatan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses resmi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

 

Ia mengatakan BPN hadir berdasarkan surat tugas, sedangkan personel kepolisian yang berada di lokasi menjalankan tugas berdasarkan surat perintah.

 

“Kalau memang kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, tentu perlu dipertanyakan mengapa ada pengamanan dari Polres Jayapura. Karena itu, harus ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti dugaan penghalangan terhadap petugas BPN dan kepolisian saat menjalankan tugas.

 

Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan menghalangi petugas dalam menjalankan tugas resmi, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kalau ada pihak yang menghalangi petugas, baik petugas BPN maupun kepolisian, tentu harus dilihat dari ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi kegiatan kemarin merupakan bagian dari proses penyelidikan Polda Papua,” katanya.

 

Penghentian Pengembalian Batas Dipertanyakan

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan penghentian kegiatan pengembalian batas setelah seorang oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berinisial FO disebut turun langsung ke lokasi dan menghubungi Kapolda Papua melalui telepon.

 

Kodrat mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan Kapolda Papua. Namun, ia mempertanyakan apabila penghentian dilakukan sebelum seluruh dokumen dan fakta mengenai objek tanah diverifikasi secara menyeluruh.

 

“Kami menghormati kewenangan Bapak Kapolda Papua. Namun kami sangat kecewa apabila penghentian kegiatan pengembalian batas dilakukan sebelum seluruh fakta dan dokumen mengenai objek tanah tersebut benar-benar diverifikasi secara menyeluruh,” katanya.

 

Ia juga meminta FO menjelaskan dasar putusan pengadilan yang disebut telah disampaikan kepada Kapolda Papua serta relevansinya dengan tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

 

“Kami meminta saudara FO dapat menjelaskan terkait putusan pengadilan yang disampaikan kepada Bapak Kapolda dan relevansi putusan tersebut terhadap tanah milik klien kami,” ujarnya.

 

Meski mempertanyakan klaim tersebut, Kodrat menegaskan pihaknya tidak menolak putusan pengadilan.

 

Sebaliknya, apabila terbukti objek dalam putusan memang identik dengan tanah milik kliennya, pihaknya menyatakan siap menghormatinya.

 

“Kalau memang putusan tersebut berkaitan dengan objek milik klien kami, silakan tunjukkan secara terang. Kami siap mempelajarinya dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Keluarga: Tanah Sudah Dialihkan Sejak 1997

 

Sementara itu, Yohanes Nick Felle, yang mengaku sebagai salah satu keluarga pemilik sebelumnya, memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah Jhocku Leang Fea.

 

Menurut Yohanes, tanah tersebut merupakan bagian dari tanah keluarga yang kemudian dalam prosesnya dibagi kepada anggota keluarga. Sebagian bidang, kata dia, telah dialihkan melalui transaksi jual beli sejak puluhan tahun lalu.

 

“Akta jual belinya sudah diserahkan kepada pemilik dan penyidik. Dan terkait dengan proses jual belinya itu sudah lama sekali, sekitar 1997 dan ada juga yang 1999,” kata Yohanes.

 

Ia meminta Ishak Fele menghormati proses pengalihan tanah yang menurutnya telah dilakukan dan tidak mengganggu objek yang disebut telah menjadi bagian dari tanah yang dijual kepada Ikhsan.

 

“Kami harapkan Pak Isak Fele menyadari bahwa itu sudah dijual kepada Pak Ikhsan dan tidak lagi mengganggu di sana,” ujarnya.

 

Yohanes menilai sengketa tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi konflik keluarga karena pihak-pihak yang terlibat masih memiliki hubungan kekeluargaan.

 

“Semua punya hak untuk hidup di atas tanah itu, tetapi masing-masing sudah memiliki bagiannya. Jadi mari kita hormati hak masing-masing,” katanya.

 

Minta Semua Pihak Tak Memperkeruh Persoalan

 

Yohanes juga meminta lembaga negara, aparat penegak hukum maupun pihak yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat tidak mengambil langkah yang justru dapat memperkeruh sengketa.

 

Ia berharap persoalan tersebut dikembalikan kepada mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti dan dokumen.

 

“Kami berharap semua pihak baik itu lembaga maupun institusi negara memberikan wawasan dan pengertian yang baik kepada masyarakat bagaimana berhukum acara yang benar, sehingga memberikan dampak yang baik bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.

 

Menurut dia, setiap kegiatan aparat di lapangan harus dilihat berdasarkan administrasi, surat tugas maupun surat perintah yang menjadi dasar pelaksanaan.

 

Kuasa Hukum: Bukan Tekanan, Tapi Bukti

 

Kodrat menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Papua.

 

Ia memastikan pihaknya tidak ingin membawa sengketa tersebut ke arah konflik terbuka. Namun, kepentingan hukum klien tetap akan diperjuangkan melalui langkah-langkah yang tersedia.

 

“Kami tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukti dan fakta. Klien kami memiliki hak yang harus dihormati sebagaimana hak setiap warga negara,” kata Kodrat.

 

Ia menegaskan, klaim kepemilikan tidak cukup hanya dengan menyebut adanya putusan pengadilan.

 

Objek tanah, batas-batas, alas hak, sertifikat, para pihak hingga amar putusan harus memiliki keterkaitan yang jelas.

 

“Kami percaya bahwa kebenaran hukum harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti, bukan dengan tekanan, narasi sepihak ataupun intervensi,” pungkasnya.

Related posts

Menderita Kanker Eltinus Omaleng Narapidana Korupsi Izin Berobat ke Jakarta

Fani

Pilkada Gubernur Papua 2024, Irjen Fakhiri Nyatakan Siap Bersaing

Jems

Miris, Anggaran Kosong, Atlet Fornas Papua Dipastikan Absen

Bams

Siap Melesat Kencang di ARRC, 4 Jagoan Astra Honda Turun di Final Kejurnas MRS 2024

Fani

700 Personel Amankan Laga Persipura vs Adhyaksa, Kapolda Tekankan Kepatuhan SOP ‎

Bams

Permainan Kotor PPD Tampak Dari Penampakan Form C1 Distrik Tembagapura Sebelum dan Setelah Pleno

Fani

Leave a Comment