Diskusi Publik Revisi UU Pemilu, Soroti Kekhususan dan Masa Depan Demokrasi Papua
Jayapura,- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Papua menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Papua” di Kantor DPD PDI Perjuangan Papua, Sabtu siang.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPD PDI-P Papua Baharudin Farawowan, Wakil Ketua DPD Golkar Papua Elia Loupatty, Ketua DPD Gerindra Papua Yanni, Ketua DPW NasDem Papua Jhony Banua Rouw, serta Ketua KPU dan Bawaslu Papua. Diskusi juga diikuti masyarakat dan mahasiswa di Kota Jayapura.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu yang tetap memperhatikan kekhususan Papua, termasuk perlindungan hak politik orang asli Papua, sistem noken, hingga keterwakilan perempuan dan orang asli Papua dalam partai politik.
Ketua DPW NasDem Papua, Jhony Banua Rouw, mengatakan DPR RI saat ini tengah berhati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu karena Papua memiliki karakteristik dan kekhususan tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.
Menurut Jhony, sistem noken yang telah diakui dalam pelaksanaan pemilu di Papua menjadi salah satu bentuk kearifan lokal yang harus tetap dipertahankan dalam revisi regulasi tersebut.
“Papua memiliki kekhususan yang harus dijaga. Pemerintah pusat jangan melihat Papua sama dengan daerah lain. Sistem noken sudah menjadi bagian dari realitas demokrasi di Papua dan itu harus dihormati,” ujarnya.
Jhony juga mengusulkan agar partai politik memiliki kewajiban memberikan ruang keterwakilan lebih besar bagi orang asli Papua dalam pencalonan legislatif. Menurutnya, demokrasi tidak hanya diukur dari kekuatan uang, tetapi juga kemampuan kader membangun kepercayaan masyarakat.
Ia menambahkan, NasDem telah menyiapkan berbagai program pelatihan kader melalui sekolah politik guna mendorong keterlibatan generasi muda Papua dalam dunia politik.
“Kalau ada anak Papua di NasDem, peluangnya besar karena kami siapkan ruang pelatihan dan ruang politik untuk mereka,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Papua, Yanni, menilai revisi Undang-Undang Pemilu perlu mengakomodir semangat otonomi khusus Papua, termasuk penguatan partai politik lokal dan perlindungan hak politik orang asli Papua.
Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Menurutnya, afirmasi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih jelas dan berpihak pada kondisi Papua.
“Kita ingin ada rasa keadilan dan rasa kekhususan yang benar-benar dirasakan masyarakat Papua. Perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Golkar Papua, Elia Loupatty, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah di tengah dinamika revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab bersama dalam memelihara stabilitas daerah agar pembangunan di Papua dapat berjalan dengan baik.
“Semua stakeholder harus berkontribusi menjaga stabilitas daerah. Revisi undang-undang pemilu harus menghasilkan sesuatu yang menyenangkan hati rakyat Papua,” katanya.
Elia juga mengingatkan agar revisi regulasi pemilu tidak hanya berorientasi pada kepentingan politik nasional, tetapi benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat Papua.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Polkum DPD PDI-P Papua Baharudin Farawowan menilai revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua, khususnya terkait afirmasi politik bagi orang asli Papua.
Ia mengkritisi sejumlah aturan nasional yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan daerah, termasuk terkait keterwakilan perempuan dan orang asli Papua dalam struktur politik nasional maupun daerah.
“Papua membutuhkan afirmasi yang nyata. Revisi Undang-Undang Pemilu harus memberi ruang lebih besar bagi keterwakilan orang asli Papua dalam politik,” ujarnya.
Baharudin juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, KPU, Bawaslu, dan partai politik agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kebingungan di daerah, khususnya dalam tahapan pemilu.
Diskusi publik tersebut diharapkan menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat Papua kepada pemerintah pusat dan DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap menghormati kekhususan Papua serta memperkuat demokrasi di Tanah Papua.
