Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

NTP Papua September Lalu Naik 0,44 Persen

Grafik perkembangan NTP September 2020./BPS Papua.

Jayapura – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Papua pada September lalu naik 0,44 persen menjadi 103,59 dibandingkan NTP Agustus.

Berdasarkan pemantauan harga pedesaan di beberapa daerah di Papua, kenaikan indeks NTP disebabkan oleh indeks harga yang dibayar petani lebih kecil daripada indeks harga yang diterima petani.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha mengatakan, perubahan angka indeks yang terjadi yaitu subsektor tanaman pangan naik 0,87 persen, hortikultura turun -1,28 persen, tanaman perkebunan rakyat turun -0,42 persen, peternakan turun -0,59 persen, dan subsektor perikanan naik 0,36 persen.

Dia melanjutkan, perubahan harga komoditas yang dihasilkan petani ditunjukkan oleh indeks harga yang diterima petani pada September 2020, Papua sebesar 108,38 atau naik 0,52 persen dibandingkan Agustus.

Kenaikan terjadi karena di subsektor Tanaman Pangan naik 0,95 persen, subsektor Hortikutura turun -1,15 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat turun -0,37 persen, subsektor Peternakan turun -0,54 persen, dan subsektor Perikanan naik 0,45 persen.

Fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk keperluan produksi hasil pertanian dapat diketahui melalui indeks harga dibayar petani

Adriana menyebut, pada September 2020, indeks harga dibayar petani sebesar 104,63 atau naik 0,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 104,54.

“Perubahan gabungan tersebut didorong subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 0,08 persen, subsektor Hortikultura naik 0,13 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik 0,05 persen, subsektor Peternakan naik 0,05 persen, dan subsektor Perikanan naik sebesar 0,09 persen,” jelas Adriana dalam siaran pers awal Oktober lalu.

untuk melihat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani. (Zulkifli)