Pasific Pos.com
Headline

Menteri ATR/BPN Serahkan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW Papua

Jayapura – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi (Persub) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata dan lainnya.

Dokumen Persub yang diserahkan kemudian ditindaklanjuti dalam rangka penyusunan peraturan daerah (Perda) dalam waktu satu bulan kedepan.  “Persub RTRW sudah saya serahkan kepada Pj Gubernur, harapan saya satu bulan kedepan Perdanya sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa, 17 Oktober 2023.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, terdapat 13 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari 18 RDTR yang telah disusun di Provinsi Papua. “Ada beberapa hal yang belum diselesaikan oleh Pemprov Papua soal RTRW ini, harapan saya bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika RTRW Papua sudah tuntas makan bisa dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan demikian, jika kedepan ada investor yang masuk, maka kita bisa proses izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Pada kesempatan itu, Menteri Hadi juga menyotori banyaknya tanah adat di Papua yang belum sertipikasi. Oleh karena itu, dia berharap kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dan BPN Papua untuk menyelesaikan tanah yang belum sertipikasi untuk segera disertipikasi.

“Baru tiga Sertipikat HPL seluas 699,7 Hektare diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat untuk kepentingan pertanian, masih banyak tanah adat yang belum disertifikasi, saya harap dukungan semua stakeholder untuk menyelesaikannya, sehingga kedepan tidak ada lagi masalah soal tanah adat di Papua,” harapnya.