Pasific Pos.com
Info Papua

Lukas Enembe Imbau ASN Tetap Bekerja Melayani Masyarakat

JAYAPURA  – Sejak ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tersangka oleh KPK, roda pemerintahan di Provinsi Papua hingga saat ini masih berjalan kondusif dan tetap melakukan kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat seperti biasa.

hal itu disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rifai Darus  kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/9/2022). “Arahan dari Gubernur Lukas Enembe kepada seluruh ASN Pemprov Papua untuk tetap bekerja maksimal dan berkontribusi aktif terhadap jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, menyikapi persoalan hukum yang dituduhkan kepada Gubernur Papua bahwa Gubernur Lukas Enembe juga terus mengedepankan sikap kooperatif dan berupaya untuk selalu patuh serta taat terhadap asas hukum yang berlaku termasuk menjamin bahwa akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri.

“Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” ungkap Jubir Rifai Darus dalam konfrensi pers di Jayapura, Senin malam kemarin.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Gubernur Lukas Enembe masih menjalani proses pemulihan kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

Untuk itu, Gubernur Papua memohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghargai dan menghormati hak asasi yang melekat pada diri Lukas Enembe selaku seorang warga negara yang dijamin oleh Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Disinggung soal pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembunuhan karakter. Bahkan menurutnya bahwa menjadi suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami khawatirkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press, padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” bebernya.

Ia menambahkan, menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepada beliau terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi.

Ironisnya, upaya kriminalisasi ini merupakan lanjutan dari sejumlah kasus yang pernah dicoba oleh “sekelompok oknum” yang terus menerus berupaya menjatuhkan Lukas Enembe dari pucuk pimpinan Pemprov Papua. Oleh karena itu, Gubernur Enembe memohon doa dan dukungan dari masyarakat Papua untuk menjaga kasus ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan serta tidak melukai akal sehat.

“Kami ingin memastikan agar seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe dapat kondusif dan efektif dalam rangka menegakkan proses penegakan hukum secara bebas (free), adil (fair), dan tidak memihak (impartial). Bahwa setiap hak dan upaya hukum Lukas Enembe sudah diserahkan kepada kuasa hukum beliau untuk mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.