Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Luhut Panjaitan Diminta Cabut Laporan Proses Hukum Aktivis Haris dan Fatiah, Kadepa : Pejabat Negara Gugat Aktivis Bentuk Kemunduran Demokrasi

Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa ketika foto bersama akitivis, Haris Azhar, SH MH (foto Tiara).

Jayapura – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Pandjaitan atau Luhut Binsar Panjaitan untuk
menghentikan laporan atau mencabut laporan proses hukum dugaan pencemaran nama baik kepada aktivis Haris Azhar, SH MH dan Fatiah Maulidiyanti.

Menurut Kadepa, pejabat negara yang menggugat kedua aktivis tersebut sangat aneh. Bahkan, ia menilai jika hal itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi di negeri ini.

“Jadi, menurut saya apa yang bang Haris dan Fatiah bicara adalah realita yang terjadi di Papua. Ini bukan rahasia umum lagi jika banyak pejabat yang mempunyai bisnis di seluruh Indonesia, termasuk pak Luhut punya bisnis di Papua,” ungkap legislator Papua itu dalam pesan Singkatnya kepada Pasific Pos.com, Selasa 21 Desember 2021.

Untuk itu, tandas Politisi Partai Nasdem ini, sebaiknya pemerintah dalam hal ini pak Luhut diminta hentikan laporan atau cabut laporan yang sedang dalam proses hukum kasus dugaan pencemaran nama tersebut.

“Pejabat negara gugat aktivis ini aneh, dan ini akan menambah preseden buruk terhadap demokrasi kita. Jadi harus dipertimbangkan semua dampak terhadap kemajuan dan kemajemukan bangsa kita,” ujarnya.

Apalagi kata Kadepa, jika Pemerintahan dan pejabat publik menjadi anti kritik, itu celaka.

“Saya sebagai anggota DPR Papua dalam kesempatan ini mengajak kepada semua pihak baik sebagai pejabat negara, NGO, Elit Politik, dan lainya untuk koreksi diri demi perbaikan negara kita untuk kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya kelompok atau golongan tertentu,” tegas Laurenzus Kadepa. (Tiara).