Pasific Pos.com
Headline

Legislator Asal Yahukimo Ingatkan Kapolres Diminta Segera Bebaskan 21 Warga Sipil Yang Ditangkap Secara Paksa

Sekretaris Komisi V DPR Papua, Hengki Bayage, S. AP, M. AP. (foto Tiara).

Jayapura – Diduga telah terjadi penangkapan liar pada pukul 3.00 WIT, atau dini hari yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan terhadap sekitar 21 warga sipil di Jalan Brasa Kompleks Brasa di Honai Bogum, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, pada 16 Mei 2023.

Atas kejadian itu sontak membuat warga yang ada di wilayah tersebut kaget dan panik hingga ketakutan, lantaran penggrebekan itu terjadi disaat warga semua sedang tidur lelap.

Hal tersebut diungkap Sekretaris Komisi V DPR Papua, Hengki Bayage,
S. AP, M. AP dari daerah pemilihan (Dapil) 6 yakni Kabupaten Yahukimo.

“Jadi informasih ini kami dapatkan tadi malam atau menjelang dini hari sekitar Pukul 3.00 dari masyarakat telah terjadi razia atau swiping yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Yahukimo. Tindakan ini kami pun tidak tahu apakah ini atas inisiatif anggota Polres atau kah perintah langsung dari Kapolres, itu kami tidak tahu, tapi yang jelas tindakan pihak keamanan ini sangat tidak terhormat dan tidak manusiawi karena mereka masuk ke rumah rumah warga sipil itu seperti maling lalu melakukan penangkapan padahal warga dalam keadaan tidur,” kata Hengki Bayage kepada Pasific Pos ketika diwawancara lewat via telepon, Selasa siang, 16 Mei 2023.

Untuk itu kata Hengki Bayage, sebagai wakil rakyat dan juga anak daerah asal Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan meminta Kapolres Yahukimo, untuk segera membebaskan 21 masyarakat sipil yang tidak tahu apa apa itu.

“Mereka ini tidak tahu persoalan sama sekali tapi tapi dalam keadaan tidur rumah mereka digrebek lalu ditangkap secara paksa dan langsung disuruh naik ke mobil dan sampai saat ini mereka masih ditahap di Polres Yahukimo,” bebernya.

Hengki Bayage pun mengaku bingung karena ia sendiri tidak tahu motif dari penangkapan tersebut. Pasalnya, itu dilakukan secara tiba tiba tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, atau memberi kesempatan kepada warga untuk bertanyak dulu. Bahkan dari pihak keamanan juga tidak menjelaskan alasan mereka melakukan penangkapan itu.

“Yang jelas masyarakat tidak tahu alasannya apa sampai mereka ditangkap. Masyarakat dibuat panik dan kaget karena rumah mereka tiba tiba di grebek sementara mereka dalam keadaan tidur lalu dibangunkan kemudian secara paksa disuruh naik ke dalam mobil. Jadi tidak ada dekomentasi atau apa pun dari kejadian itu karena semua terjadi secara tiba tiba,” ungkap Politisi PDI Perjuangan Papua itu.

Menurut legislator Papua itu, tindakan anggota Polres Yahukimo adalah hal yang salah, karena masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bertanya.

“Jangan sampai salah tangkap orang, membuat warga di Kompleks Brasa di Honai Bogum, Distrik Dekai itu geram dan tidak terima. Apalagi saat dibawa tidak ada surat penangkapan dan mereka tidak diberi kesempatan untuk bertanyak. Kami harap anggota Polres Yahukimo tidak salah tangkap, karena jika itu terjadi bisa fatal karena masyarakat merasa penangkapan itu tidak manusiawi dan tidak terhormat karena tidak menghargai orang yang sudah tidur, “tandas Hengki.

“Jangan asal main tangkap, apalagi itu dilakukan kepada masyarakat yang tidak tahu apa apa. Kalau kita bicara aturan pihak keamanan ini juga sudah melanggar hukum dan aturan, karena menangkap orang tanpa alat bukti. Apalagi saat itu tidak ada surat penangkapan sebagai bukti kalau mereka bersalah. Stop membuat warga sipil ketakutan dengan cara cara seperti itu. Jangan asal meraba raba dan main tuding saja, harus cari tahu dulu kebenarannya,” sambungya.

Hengki Bayage menambahkan, untuk itu segala sesuatu ketika ingin menyalahkan orang dan menuduh orang, harus dibarengi dasar bukti yang kuat dan akurat.

“Setelah mereka menangkap lalu di introgasi tapi tidak menemukan dasar bukti, ini juga kan namanya pihak keamanan sudah melanggar hukum. Itu kalau kita bicara soal aturan ya karena sesuatu yang dijadikan sebagai alat bukti tidak ada, karena orang orang yang ditangkap polisi ini bukan pelaku sesungguhnya. Jadi harus jelas motifnya apa dengan dibarenngi bukti yang kuat, bukan asal main tangkap, karena ini sudah termasuk pelanggaran HAM,” tekannya. (Tiara)

Berikut nama-nama warga sipil yang ditangkap 
1. Yas Menegei
2. Kepala Kampung Yerikho
3. Kepala Kampung Bogum
4. Martinus Gandeng
5. Sier Payage
6. Natan Payage
7. Babe Heluka
8. Aminus Senik
9. Temanius Payage
10. Obet Heluka
11. Ham Heluka
12. Matius Menegei
13. Paulus Gandeng
14. Petrus Senik
15. Elia Sikap
16. Mianus Sigap
17.Kenis Menegei
18. Yonius Payage
19. Emu Sigap
20. Herman Giban
21. Hanus Lapie.