Pasific Pos.com
Papua Selatan

Langgar Aturan, Empat Box Ayam Dikirim Kembali Ke Surabaya

Petugas saat membawa ayam ke pelabuhan (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Jumat (27/11) lalu sekitar pukul 13.58 WIT, pejabat Karantina Pertanian Merauke di Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Merauke mendapat laporan dari petugas PELNI bahwa telah didapati empat (4) box kayu berisi delapan (8) ayam dewasa yang diangkut menggunakan KM Leuser. Adapun tulisan yang tertera di box tersebut atas nama Teguh Nomor HP 0857-2709-9777 dan diketahui pemilik atau penerima ayam dengan nama sesuai identitas sebagai berikut: :Budiono (081217792928), nomor identitas : 3513101808860001 serta nama alamat Dusun Krajan RT/RW 004/002, Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pejabat karantina pertanian kemudian melakukan penahanan terhadap delapan (8) ekor ayam tersebut dan membawa pemilik ke kantor Wilker Pelabuhan Laut Merauke untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan diperoleh informasi bila pemilik tidak mengetahui aturan atau prosedur karantina, terutama terkait larangan pemasukan ayam dewasa. Atas kejadian ini, pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35, yakni tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan/pengendalian, Tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan. Jadi melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 600/Kpts/PK.320/9/2017 tentang Provinsi Papua bebas dari penyakit Avian Influenza pada unggas. Selain itu juga melanggar Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua serta Peraturan Bupati Merauke Nomor 6 Tahun 2007 tentang pemasukan unggas dan Produknya ke Kabupaten Merauke.

Akhirnya pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan penahanan dan diterbitkan dokumen 2020.1.4401.0.T8A.M.000004, dan KH-8B nomor 2020.1.4401.0.T8B.M.000004. Pemilik karantina Penahanan KH-BA Nomor setuju dilakukan tindakan penolakan kembali ke Surabaya menggunakan KM. Tanto Sukses tanggal 5 Desember 2020. Pejabat Karantina Pertanian Merauke menerbitkan dokumen Karantina Penolakan KH-9A Nomor 2020.1.4401.O.T9A.M.000004, dan KH-9B Nomor 020.1.4401.0.T9B.M.000004.

Kasubsie Pelayanan Operasional Karantina Pertanian Merauke, drh. Candra Nunus Andayani kepada wartawan di Pelabuhan Merauke Sabtu lalu mengemukakan bahwa setelah ayam-ayam tersebut tiba di Surabaya nantinya akan diterima oleh pejabat karantina setempat. Setelah diperiksa,pemilik ayam mengemukakan ketidaktahuannya tentang aturan karantina yang berlaku. Padahal ada ancaman pidana yang dapat dikenakan namun untuk kasus kali ini masih sebatas dilakukan penindakan karantina mengingat pemilik mengakui belum mengetahui dan memahami aturan yang ada. “Jadi yang dilakukan masih meliputi penahanan, penolakan dan pemusnahan. Namun kalau mengandung unsur pidana, dalam arti yang bersangkutan sudah mengetahui aturan tapi sengaja melanggar maka akan dikenakan pidana,”jelasnya.

Artikel Terkait

Wujudkan Merauke Bebas Penyakit Ikan Karantina

Arafura News

Tanpa Dokumen, Dua Ekor Ayam Dimusnahkan

Arafura News