Pasific Pos.com
Papua Selatan

Tanpa Dokumen, Dua Ekor Ayam Dimusnahkan

Petugas saat melakukan pemusnahan (foto:ist)

MERAUKE,ARAFURA,-Seperti yang diketahui bahwa saat pengawasan KM. Sirimau pada 29 Desember 2020 lalu, pejabat Karantina Pertanian Merauke mendapati seorang penumpang membawa dua ekor ayam yang berasal dari Kupang dan dari keterangan pemilik ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan. Mengacu pada UU No.21 Tahun 2019, tindakan penumpang tersebut jelas melanggar pasal 35 yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak melaporkan kepada pejabat Karantina.

Lebih jauh tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Gubernur Papua No.158 Tahun 2006 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua. Sesuai tindakan karantina akhirnya dua ekor ayam tersebut ditahan dan pemilik diberikan kesempatan selama 3 hari kerja untuk melengkapi persyaratan dari daerah asal. Karena pemilik tidak menyanggupi, maka dilakukan penolakan. Penolakan bertujuan agar pemilik segera membawa kembali media pembawa dua ekor ayam ke daerah asal atau keluar dari area tujuan oleh pemilik dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Karena tidak menyanggupi sehingga belum lama ini dilakukan tindakan pemusnahan sesuai tata cara pemusnahan yang ditetapkan UU 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat 1 yaitu dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati. Sudirman selaku Kepala Stasiun Karantina Pertanian Merauke mengatakan sedikit apapun media pembawa berpotensi membawa penyakit, Karantina tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang melalulintaskan komoditas hewan atau tumbuhan yang membawa penyakit.

Artikel Terkait

Wujudkan Merauke Bebas Penyakit Ikan Karantina

Arafura News

Langgar Aturan, Empat Box Ayam Dikirim Kembali Ke Surabaya

Arafura News