Pasific Pos.com
Headline

KPU Waropen Tetapkan Empat Pasangan Calon Pilkada 2020

Ketua-KPU-Waropen-Aleksander-Wopari
Ketua KPU Waropen Aleksander Wopari

Waropen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen secara resmi mengumumkan penetapan empat pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Rabu (23/09/20) di Kantor KPU Nonomi waren.

Ke empat pasangan calon tersebut yaitu, Olen Ostal Daimboa,Spd.MM dan Yeheskiel Imbiri,SP, yang dusung oleh partai anamat nasional (PAN) 4 Kursi, dan Partai Nasional Demokrat (Dasdem) 1 Kursi, Kemudian pasangan Yusak Samuel Wonatorey,S.IP,SH,MBA dan Muhammad Imran dari jalur perseorangan, Pasangan Yermias Bisai,S.H dan Lamek Maniagasi,SE yang diusung Partai Demokrat 4 Kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2 Kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 Kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 Kursi, serta pasangan Hendrik Wonatorey,S.Sos dan Korinus Reri,SP,MM yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) 3 Kuris, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 2 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 Kursi.

Ketua KPU Kabupaten Waropen Aleksander Wopari kepada wartawan menyampaikan, bahwa penetapan pasangan calon ini dilakukan dengan pleno tertutup karena lebih mengutakan protokol kesehatan, sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2020 dan hasilnya diumumkan melalui papan pengumuman yang berada di kantor KPU waropen, selanjutnya LO atau Tim Pemenangan Calon akan diundang untuk menerima berita acara hasil penetapan tersebut.

“Sesuai dengan hasil perifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, mulai dari perifikasi administrasi hingga perifikasi faktual, keempat bapaslon ini memenuhi syarat sehingga pada hari ini (rabu, 23/9) diruang kantor KPU Waropen kami telah menetapkan empat pasangan menjadi calon tetap untuk ikut dalam pemilihan pada 9 desember 2020 sesuai dengan jadwal”. Jelasnya

Lanjut Aleks mengatakan, setelah dilakukan penetapan selanjutnya pada tanggal, Kamis (24/09/20) KPU akan melakukan tahapan pengundian Nomor Urut Paslon yang nantinya dilaksanakan di Kantor KPU dengan membatasi peserta setiap pasangan calon dengan memperhatikan protokol kesehatan, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Dalam Aturan PKPU Nomor 10 tahun 2020 dalam pertemuan paling banyak 50 orang dengan memperhatikan jaga jarak dan pakai masker, namun dalam vidcom yang dilaksanakan oleh KPU seluruh indonesia karena melihat meningkatkan wabah Virus Korona, sehingga jumlah peserta lebih diperketat yakni 25 orang”.

Aleks berharap, agar kepada setiap pasangan calon supaya dapat menghimbau seluruh simpatisannya untuk memberikan pemahaman terkait kondisi covid-19 yang terjadi saat ini.

Artikel Terkait

MK Putuskan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Admin

Bisma Siap Lanjutkan Program Gepemkesmawar

Admin

BISMA: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat Waropen

Admin

Pleno Berlangsung 19 Jam, Bisma Raih Suara Terbanyak

Admin

Putaran Pertama Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Waropen

Admin

KPU Waropen Tetapkan 38.263 DPT Pilkada 2020

Admin

Pjs Bupati Waropen Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT

Admin

Hasilkan DPT Akurat, KPU Waropen Gelar Rakor Bersama Bawaslu, Pemda dan Forkopimda

Admin

Deklarasi Pilkada Damai di Waropen, KPU Minta 4 Paslon Patuhi Protokol Kesehatan

Admin