Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Komisi IV DPR Papua Khawatir Satu Persatu Kewenangan Provinsi Akan Ditarik ke Pusat

Kewenangan Provinsi Akan Ditarik ke Pusat
Suasana rapat Komisi IV DPR Papua dengan Dinas ESDM Papua di swiss-belHotel, Selasa (16/6), siang.

Jayapura, – Ketua Komisi IV DPR Papua bidang Infrastruktur, Herlin Beatrix Monim, SE mengatakan, dengan ditariknya Bidang Migas dari Dinas ESDM Provinsi, menjadi kekhawatiran bagi pihaknya lantaran satu demi satu kewenangan provinsi dalam menangani Sumber Daya Alam (SDA)-nya akan ditarik ke pusat.

Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang di dalamnya penarikan Bidang Migas dari Dinas ESDM provinsi.

“Jadi saat ini Dinas ESDM tidak punya kewenangan lagi di Bidang Migas. Ini menjadi sinyal bahwa sedikit demi sedikit kewenangan provinsi dalam menangani SDA ditarik ke pusat,” kata Herlin Beatrix Monim,SE kepada sejumlah Wartawan usai mengikuti rapat bersama mitranya dalam hal ini Dinas ESDM Papua, di Hotel Swiss-bell, Selasa (16/6).

Herlin Monim pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya sampai khawatir ditariknya Bidang Migas dari provinsi, karena ada informasi yang menyatakan bahwa beberapa daerah di wilayah Animha disinyalir memiliki kandungan gas. Meskipun memang belum dilakukan penelitian lebih mendalam tentang informasi tersebut.

Dijelaskannya, mengapa sampai pihaknya khawatir dengan ditariknya Bidang Migas dari provinsi, karena ada informasi yang menyatakan bahwa beberapa daerah di wilayah Animha disinyalir memiliki kandungan gas. Walaupun belum dilakukan penelitian lebih mendalam tentang informasi tersebut.

“Tetapi teman-teman dari staf ahli akan melakukan penelitian disana,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Politisi Partai NasDem itu, meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan Bidang Migas ke provinsi.

“Ini menandakan satu persatu apa yang kita punya ditarik ke pusat, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi untuk mengelola SDA,” ujar Politisi Partai NasDem itu.

“Sehingga dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus), maka pihaknya minta pempus kembalikan kewenangan Bidang Migas ke provinsi,” timpalnya.

Diakui, pihaknya memang belum detail membicarakan hal tersebut dengan Dinas ESDM. Namun pihaknya akan membahasnya secara detail di pertemuan selanjutnya.

“Ini baru pertemuan pertama jadi kami juga belum bahas seluruhnya, tapi setelah ini kami akan bicarakan lebih lanjut,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Komisi IV DPR Papua Minta OPD Rumpun Infrastruktur Tingkatkan Kinerja

Bams

Pemprov Papua Diminta Tinjau Kembali Penempatan Para Kepala OPD

Tiara

Komisi IV Bersama Sekwan DPR Papua, Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Tiara

Komisi IV DPRP Minta Kontraktor Segera Selesaikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Lingkar Yabaso

Tiara

Komisi IV DPR Papua Minta Pemprov Tambah Penerbangan

Tiara

Komisi IV DPR Papua Pantau Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir di Kampung Harapan

Tiara

Komisi IV Bagikan 150 Paket Bama ke Porter Bandara Sentani Yang Terdampak Covid-19

Tiara

Komisi IV Kaget Ada Perubahan Nama dari Badan Menjadi Dinas BPMK dan OAP

Tiara

Komisi IV DPR Papua Minta Pemprov Buka Kembali Akses Transportasi

Tiara