Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Komisi IV DPR Papua Minta Pemprov Buka Kembali Akses Transportasi

Pulangkan Mahasiswa Akper Nabire
Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE.

Jayapura, – Ketua Komisi IV DPR Papua yang membidangi Infrastruktur, Perhubungan laut dan darat, Herlin Beatrix Monim, SE, meminta Pemerintah Provinsi Papua segera membuka kembali akses transportasi pada masa relaksasi berikutnya di tanggal 20 Juni 2020 mendatang.

Pasalnya, pada masa pandemi covid-19 ini, masih banyak mahasiswa dan masyarakat bahkan pejabat Papua yang terjebak di luar Papua. Untuk itu Pemprov diminta membuka akses tersebut, baik laut maupun udara.

Apalagi kata Herlin Monim, sapaan akrab Politisi Partai NasDem ini, waktu 14 hari masa relaksasi dan dibuka jalur transportasi udara dan laut ini waktunya sangat tidak cukup.

“14 hari ini tak cukup, seperti contoh saja semua transportasi ini kan ada batasannya di kurangi jumlah penumpang karena social distenching.

Sehingga masyarakat masih tertumpuk yang mau pulang ini dan kita juga butuh waktu untuk memulangkan mereka,” Kata Ketua Komisi IV DPRP, Herlin Beatrix Monim, SE usai melakukan tatap muka dengan dinas terkait dalam rangka Panja Infrastuktur di Hotel Swisbell Jayapura, Rabu (17/6).

Akan tetapi kata Herlin Monim, pihaknya akan terus berusaha untuk mencari jalan keluar agar bisa memulangkan masyarakat Papua yang terdampak di luar Papua, terutama bagi 34 mahasiswa Akademik Keperawatan (Akper) yang berasal dari Nabire.

“Mahasiswa ini kan mereka pergi praktek karena louckdown akhirnya mereka terjebak dari bulan Maret. Dan ini menjadi tanggung jawab kita.Dan dari data yang kita terima hampir 500 orang yang masih ada di pulau Jawa, sehingga kami meminta juga bahwa yang harus keluar ini mereka yang benar-benar warga yang tinggal di Papua dan harus pulang,” Jelas Herlin Monim.

Menyangkut syarat ijin masuk keluar Papua, kata Herlin Monim, itu perlu menyiapkan segala keperluan syarat dan sebagainya ketika hendak akan membuat perjalanan.

Sementara untuk masuk ke Papua, Herlin Monim menuturkan, tidak perlu surat izin dan hasil PCR atau Tes Swab, akan tetapi hanya hasil tes Rapid tes saja. Namun untuk yang keluar atau masuk ke Papua jika ber-KTP Papua harus benar-benar ada surat izin keluar, karena keperluannya menjalankan tugas kedinasan atau sebagainya.

” Jadi sementara bagi masyarakat yang lain tetap kita berlakukan hal yang sama, transportasinya di buka dan mereka bisa pulang,”tuturnya.

Hanya saja kata Herlin Monim, pemerintah tidak menanggung biaya. Karena tidak mungkin pemerintah menanggung semua biaya dan di bebankan kepada APBD Provinsi, sebab begitu banyak masyarakat yang terdampak dari akses ini, bukan hanya di Papua tapi juga di luar Papua yang ingin pulang

Diakui, yang menjadi kendala dalam menyikapi beberapa kali surat edaran yang di keluarkan Pemprov tapi kemudian ada kebijakan dari Bupati-Bupati lantaran masih ada kabupaten yang tidak menjalankan sepenuhnya surat edaran tersebut.

“Contohnya pertama kali surat edaran di keluarkan Pemerintah Papua meminta agar akses keluar masuk di tutup, tapi malah Kabupaten Mimika membuka. Ini kan berpulang lagi kepada pemerintah setempat. Apakah dia serius untuk menerapkan untuk menjalankan surat edaran itu,” tandas Herlin Monim.

Artikel Terkait

Pemprov Papua Berikan Bantuan Kepada 8 Kelompok Usaha OAP

Jems

Kunker di Kabupten Jayapura, ini Yang Dilakukan Pj Gubernur Papua

Jems

DPRP Minta Pj Gubernur Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Bams

DPR Papua Minta KONI Optimalisasi Dana Hibah

Bams

Ini Harapan Ridwan Rumasukun ketika Menghadiri Pelantikan Pengurus PWI Papua

Jems

DKP Papua Serahkan Paket Bantuan Sarana Prasarana Perikanan

Bams

Tokopedia Bantu UMKM Papua Kantongi NIB untuk Kembangkan Bisnis Menjadi #YangLokalYangJuara

Bams

Sekda: GMKI Harapan Besar Pemerintah dan Masyarakat Papua

Bams

Ekonomi Biru Diharapkan Membawa Dampak Positif Bagi Papua

Bams