Pasific Pos.com
Info Papua

Kejaksaan Negeri Jayapura Beri Bantuan Hukum PTAM Jayapura

Penandatanganan nota kesepahaman bersama antara PTAM Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) dan Kejaksaan Negeri Jayapura. (Foto : Sari)

Jayapura – PT Air Minum (PTAM) Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Jayapura untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dalam pelayanan air minum kepada masyarakat.

Direktur Utama PTAM Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda), Entis Sutisna mengatakan, ruang lingkup kerjasama yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami berharap kerjasama ini dapat mengurangi besarnya piutang masyarakat, karena setelah kami klasifikasikan, ada pelanggan potensial yang membutuhkan bantuan kejaksaan untuk penagihan,” kata Entis usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Pusat PTAM Jayapura Robongholo Nanwani, Rabu (9/8/2023).

Ruang lingkup lainnya dalam kerjasama tersebut, jelas Entis, yakni Kejari mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan melalui upaya pencegahan atau preventif dan persuasive untuk mendukung program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan atau TP4.

“Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian asset serta permintaan data, informasi dan atau keterangan saksi ahli terkait penanganan perkara pidana, juga menjadi poin dalam kerjasama ini,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Jayapura juga akan melakukan engembangan sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis, lokakarya atau workshop, seminar dan sosialisasi.

“Juga penyelesaian tunggakan pembayaran rekening air serta bentuk kerjasama lain yang disepakati,” ujar Entis.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, dengan berbagai fungsi yang kejaksaan miliki dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas PTAM Jayapura.

Foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejari Jayapura dan PTAM Jayapura. (Foto : Sari)

“Banyak dimensi dalam kerjasama ini, bahkan sampai pencegahan,” kata Lukas.

Penandatanganan disaksikan Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey.

Turut hadir Komisaris Utama PTAM Jayapura Robongholo Nanwani, Rustan Saru dan pejabat di lingkungan perusahaan milik daerah tersebut.

Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, langkah tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar semakin baik kedepannya.

“Pemkot salah satu pemegang saham tentu sangat mendukung, dan selalu ada bersama PTAM Jayapura,” kata Frans Pekey usai penandatanganan nota kesepahaman bersama kedua instansi tersebut.

Ia juga mengapresiasi manajemen perusahaan daerah tersebut yang secara perlahan bangkit setelah terpuruk beberapa tahun terakhir bahkan mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.

Hal senada disampaikan Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo. Menurutnya, kerjasama tersebut untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam pelayanan air minum, terlebih untuk peningkatan akuntabilitas, transparansi dan kinerja perusahaan.

Triwarno pun mengimbau kepada masyarakat yang menerima pelayanan air minum agar menyadari kewajibannya membayar rekening air.

“Supaya perusahaan memberikan jaminan kualitas dan kuantitas pelayanan, saya mengharapkan semua pelanggan menyadari tanggungjawabnya,” ucap Triwarno. (Zulkifli)