KRIS Fokus Standarisasi Ruangan Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Jayapura – Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Mei 2024.

Perpres ini berisi penerapan sistem KRIS pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang SDM dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mitra Akbar mengatakan, KRIS merupakan upaya meningkatkan mutu layanan untuk ruang perawatan di fasilitas kesehatan.

Mitra mengatakan, nantinya KRIS akan dievaluasi dan tentunya akan ada penyesuaian iuran. Namun yang berlaku saat ini masih iuran mengacu pada peraturan lama yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

“Masyarakat tidak perlu kawatir karena hingga perpres diundangkan masih bisa mengakses BPJS Kesehatan, belum ada yang berubah,” ucapnya dalam media gathering, Selasa (21/5/2024) di Mayo Resort di Kota Jayapura, Papua.

KRIS, kata Mitra, untuk menghilangkan perbedaan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” ujarnya.

Foto bersama dalam kegiatan Media Gathering. (Foto : Redaksipotret.co)

Media Gathering

Sementara itu, pada pelaksanaan media gathering bersama belasan jurnalis, Mitra menyampaikan bahwa tujuannya adalah sinergi dan kolaborasi untuk memaparkan kembali terkait program JKN sehingga bisa diterima oleh masyarakat.

Media gathering diisi dengan pemaparan program JKN serta layanan yang dapat diakses oleh masyarakat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Priyanto Pontjapu selaku Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah XII BPJS Kesehatan, M. Anshar Irianto selaku Kabid Pengeolaan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Papua dan Hendrina Dian Kandipi selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Papua.

Media gathering mengangkat tema “Wujudkan Kemudahan Peserta Mencari Informasi Program JKN Melalui Kolaborasi dan Komunikasi Bersama Stakeholder”. (Zulkifli)

Related posts

Danrem 172/PWY Meninjau Kesiapan RS UPT Vertikal Papua

Fani

Stok Pangan Dipastikan Aman Jelang Natura di Jayapura

Bams

Akses Layanan Jiwa Kini Lebih Mudah, BPJS Kesehatan : Ini Hak Setiap Peserta JKN

Fani

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Merauke Apresiasi Youth Leadership and Entrepreneurship Festival 2025

Bams

Usai Serah Terima Jabatan, Gubernur Mathius Fakiri Sampaikan Komtmen Bangun Tanah Papua 

Bams

Trans Papua Putus Total Akibat Longsor Di Yalimo

Fani

Leave a Comment