Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Ini Kebijakan Stimulus Perekonomian yang Mulai Diterapkan OJK

Penegasan OJK Soal Keluhan Nasabah
Logo OJK

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.

2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing.

Artikel Terkait

Masyarakat Papua Diimbau Berhati Hati dengan Tawaran Pinjol

Bams

Waspada Terhadap Penawaran Investasi Imbal Hasil Tidak Wajar

Zulkifli

OJK Dukung Implementasi Program PEN

Zulkifli

Ini Harapan OJK Papua Soal Kookmin Bank Setor Dana Segar ke Bukopin

Zulkifli

OJK : Kondisi Perbankan di Papua Stabil dan Terjaga

Zulkifli

Pegawai OJK Bagikan Ratusan Paket Bapok dan APD

Zulkifli

12.840 Debitur di Papua Dapat Persetujuan Relaksasi Kredit Dampak Covid-19

Zulkifli

Resktrukturisasi Tidak Berlaku bagi ASN dan Karyawan Berpenghasilan Tetap

Zulkifli

Konsumen Pinjaman Online Tak Dapat Mengajukan Restrukturisasi, Ini Penjelasan OJK

Zulkifli